Secara formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana yang dimaksud untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu ialah ketertiban masyarakat. Jadi ada kemungkinan sesuatu tindakan sesuai dengan tuntutan masyarakat tetapi pada suatu waktu tindakan tersebut mungkin tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat karena perubahan masyarakat tadi, demikian sebaliknya. Ketidak sesuaian ini di pengaruhi faktor waktu dan tempat, dengan kata lain pengertian kejahatan dapat berubah sesuai dengan faktor waktu dan tempat. Masyarakat juga dapat menilai dari salah satu segi bahwa suatu tindakan merupakan kejahatan sedangkan dari segi lain bukan kejahatan. Dengan kata lain masyarakat menilai dari segi hukum bahwa sesuatu tindakan merupakan kejahatan sedangkan dari segi sosiologis ( pergaulan ) bukan kejahatan.
Inilah kejahatan yuridis. Sebaliknya bisa terjadi sesuatu tindakan dilihat dari segi sosiologis merupakan kejahatan sedangkan dari segi yuridis bukan kejahtan. Ini disebut kejahatan sosiologis ( kejahatan kriminologis). Ada kejahatan yuridis dan ada kejahatan kriminologi. Ini menunjukan kepada kita bahwa ada perbedaan penglihatan. Antara penglihatan yuridis dan penglihatan kriminologi, antara penglihatan hukum pidana dan penglihatan masyarakat.
Menurut Simadjuntak ada beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian Kejahatan.
1. D. Taft
Mengatakan kejahatan adalah pelanggaran hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana berarti melanggar ketentuan-ketetuan pidana yang telah dirumuskan. Jika kejahatan dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, maka tindakan- tindakan yang tiadak melanggar hukum pidana tidak merupakan kejahatan, walaupun hal itu dirasakan sebagaian perbuatan jahat. Seolah-olah kejahatan itu berkurang, kalau ketentuan-ketentuan itu di hapuskan dari buku hukum. Pendapat ini kurang memenuhi selera masyarakat yang menginginkan ketertiban. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila unsur ketertiban ini dimaksudkan dalam pengertian kejahatan.
2. R. Soesilo
Membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi yuridis,
pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si
korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
3. Van Bemmelen
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehinnga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakan atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut
4. Elliot
Mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
5. Paul Moedikdo Moeliono
Kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan.
6. Sahetapy dan Marjono Reksodiputro
Dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
7. Bonger
Beliau merumuskan kejahatan adalah perbuatan ytang anti sosial yang oleh negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan hukuman. Menurut dia bahwa kejahatan hanyalah perbuatan yang melanggar pasal
pidana. Hal itu perlu diperluas memungkinkan objek penelitian kriminologi tentang perbuatan yang tidak disukai dan merugikan masyarakat.
Apabila pendapat tentang kejahatan di atas kita pelajari secara teliti maka dapatlah digolongkan menjadi tiga jenis pengertian sebagai berikut :
a. Pengertian secara praktis ( sosiologi )
Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat di sebut kejahatan.
b. Pengertian secara religius
Pelanggaran atas perintah-perintah tuhan disebut kejahatan. Pengertian a dan b disebut pengertian kriminologis.
c. Pengertian secara yuridis
Dilihat dari hukum pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara. Suatu perbuatan diberi pidana diatur dalam KUHP dan peraturan hukum yang mengancam pidana. Peraturan yang mengancam pidana ini disebut, pidana khusus. Tidak semua pasal –pasal KUHP mengatur tindak pidana, hanyalah pasal-pasal yang termuat dalam buku kedua saja. Dalam KUHP dibedakan antara pelanggaran (buku ketiga) dan kejahatan dalam (buku kedua). Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan perbedaan antara delik undang-undang dan delik hukum. Kejahatan merupakan delik hukum sedangkan pelanggaran merupakan delik undang-undang. Ketiga pengertian inilah kejahatan menurut kriminologi karena kriminologi lebih luas dari hukum pidana.