Pengertian Jual Beli Kredit | Kata "Kredit" berasal dari bahasa Yunani, " Credere" yang berarti kepercayaan. Dan berarti kepercayaan ( trust atau faith ) yang maksudnya adalah meminjam uang dari sebuah Bank, teman - teman dekat, atau pihak lainnya untuk suatu keperluan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau disepakati pembayarannya dengan ditandai pembayaran kembali. Hal ini merupakan kredit murni yang berdasarkan pada kepercayaan semata. Karena kepercayaan merupakan tonggak ukuran atas transaksi antar pinjaman (orang yang membutuhkan uang) dengan pemberi pinjaman (orang memberi kelebihan uang). Jadi kepercayaan dalam bentuk kredit diatas merupakan ukuran terjadinya sebuah hubungan.
Pengertian Jual Beli Kredit
Kredit juga diartikan pemberian prestasi yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Dari pengertian kredit diatas dapat disimpulkan bahwa kredit yang diberikan oleh lembaga kredit didasarkan pada kepercayaan, sehingga merupakan pemberian kepercayaan, berarti bahwa suatu lembaga baru akan memberikan kredit apabila ia benar- benar yakin kalau si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan diterima sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tanpa keyakinan tersebut justru lembaga kredit tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.
Jual beli kredit merupakan jenis jual beli yang populer bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sebuah mekanisme jual beli yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang dimiliki. Dengan mekanisme ini pembeli dapat memiliki barang dengan harga yang relatif mahal tanpa harus membayar kontan atau tunai.
Jual beli kredit merupakan mekanisme jual beli dimana harga barang dibayarkan secara berkala (cicilan) dalam jangka waktu yang di sepakati. Dimana penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara cicilan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Demikianlah
Pengertian Jual Beli Kredit. Dengan kata lain dalam konteks ini, harga yang disepakati dalam jual beli kredit, bisa sama dengan harga pasar, lebih besar atau bahkan lebih rendah. Namun demikian, yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya. Jika barang tersebut dibayar kontan, mungkin pembeli akan membayar lebih murah. Berbeda ketika barang tersebut di beli secara kredit maka terdapat kepentingan pembeli men aikkan harga jual lebih tinggi dari harga pasar.
Referensi:
- Bambang Sunggono, Pengantar Hukum PerBankan, Bandung, Mandar Maju, 1995
- Moch. Daryah Sinungan, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, halaman: 3