Pengertian Murabahah - Kata murabahah berasal dari kata ribhu yang artinya menguntungkan. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga/cost plusatas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik Murabahah adalah bahwa penjualan harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut.
Hasbi Ash Shiddieqy menganggap murabahah adalah menjual barang dengan mengambil keuntungan (laba) yang tertentu. Sedangkan Sayyid Sabiq mengartikan murabahah sebagai penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui, sedangkan pendapat lain mengartikan murabahah sebagai jual-beli di mana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukansuatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah merupakan satu bentuk perjanjian jual-beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual-beli yang berlaku dalam mu’amalah Islam.
Pengertian Murabahah
Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli ada dua macam: jual beli tawar menawar (musawammah) dan jual beli murabahah. Mereka juga sepakat bahwa jual beli murabahah adalah jika penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, karena ia mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu, dinar/dirham.
Dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual
harus memberi tahu pembeli tentang harga pemberian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang telah ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahahdapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya misalnya, 10% atau 20%.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahankeuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al murabahahpenjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Sedangkan Adiwarman Karim menyatakan bahwa murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, yang merupakan salah satu bentuk (natural certainty contracts), sebab dalam murabahah ditentukan jumlah keuntungan yang ingin diperoleh.
Menurut Drs. Muhammad M.Ag, sejumlah alasan yang digunakan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam, yaitu:
1) Murabahah adalah suatu mekanisme jangka pendek dan dibandingkan dengan sistem Profit and Loss Sharing cukup memudahkan.
2) Mark up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam.
3) Murabahah menjauhkan ketidak-pastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis Profit and Loss Sharing.
Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
pengertian Murabahah merupakan suatu perjanjian pembiayaan dimana bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Di dalam prakteknya, dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan nasabah atas nama bank. Pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan untuk dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah.