Pengertian Zakat - Zakat secara etimologis berasal dari kata zakaa yang berarti tumbuh, dan pensucian. Kata zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.
Adapun zakat secara terminologi adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Secara etimologis ada beberapa istilah yang mempunyai arti sama dengan zakat, yaitu:
- Zakat, sebagaimana firman Allah SWT: Artinya: ”Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang rukuk’’(QS.Al-Baqarah: 43).
- Shadaqah: Artinya: ”Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah SWT menerima taubat dari hamba-hambaNYa dan menerima zakat (Nya), dan bahwa Allah Maha PenerimaTaubat, Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah: 104)
- Haq: Artinya:’’Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) dihari dia ditunai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan’’ (QS. Al-An’am:141)
- Infaq: Artinya: ”…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS. Al-Taubah: 34)
- ‘Afuw: Artinya:’’Ambillah ‘afuw(zakat) dan suruhlah yang makruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” (QS. Al-A’raf: 199)
Selain dari istilah-istilah tersebut,
pengertian zakat dari istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Dari beberapa pengertian di atas dapat dimengerti bahwa zakat adalah pemberian sebagian harta kekayaan yang dimiliki seseorang karena ada kelebihan dari keperluan yangdibutuhkan, yakni makanan, untuk mensucikan atau mengesahkan harta yang dimilikinya dengan ketentuan dan syarat yang telah ditentukan.
Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawakan oleh para rasul terdahulu. Namun kewajiban itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam, dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua hijriyah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan.
Pengertian Zakat juga dapat difungsikan sebagai santunan kepada orang miskin lantaran pemilikan mereka sangat sedikit dibandingkan mereka yang wajib mengeluarkan zakat, dan kepada mereka yang tidak mampu mencari nafkah.