Pengertian KTSP - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP merupakan Kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah atau daerah atau karakteristik sekolah atau daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Pihak sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTS, MA, dan MAK.
Pengertian KTSP
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena dalam kurikulum KTSP ini mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai, dalam penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional agar selalu relevan dan kompetitif, hal tersebut jugasejalan dengan undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlu adanya acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu dan efisien pendidikan agar dapat memodifikasikan keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat, industri dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam pengembangan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayakan dan mewujudkan karakteristik nasional, juga untuk mewujudkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu
pada empat pilar pendidikan universitas sebagai mana yang telah dicetuskan oleh UNESCO.
Sebelum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digunakan di Indonesia pada lembaga pendidikan, sebelumnya di Indonesia ini menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dikembangkan untuk memberikan kesempatan ke dalam sekolah dalam mengembangkan silabus dan mengelola sumber daya dan mengalokasikannya sesuai kebutuhan masyarakat.
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan suatu desain yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, Saylor atau KBK sebagai rancangan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan atas seperangkat kompetensi khusus, yang dipelajari dan di tampilkan siswa.
Sedangkan yang diharapkan dalam Kurikulum Berbasis kompetensi ini diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan dengan mempersiapkan peserta didik melalui perencanaan pelaksanaan evaluasi terhadap sistem pendidikan secara efektif, efisien dan berhasil guna. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dikembangkan menjadi KTSP untuk memberikan ketrampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidak pastian dan kerumitan kehidupan.
Dalam penyusunan kurikulum ini harus diserahkan terhadap ahlinya, agar ada tim mata pelajaran, ahli desain pembelajaran, ahli evaluasi, ahli administrasi, ahli implementasi dan sebagainya, apabila tidak disesuaikan dengan ahlinya maka sesuatu akan kurang berjalan dengan baik.
Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh 3 faktor :
- Karakteristik kurikulum yang ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna lapangan.
- Strategi implementasi, yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi,seminar, penataran, loka karya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang mampu mendorong penggunaan kurikulum.
- Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.
Implementasi kurikulum tidak akan bisa terlaksana dengan baik apabila faktor–faktor yang mempengaruhinya tidak menunjang dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana Mars (1980) mengemukakan tiga faktor yang mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah; dukungan rekan sejawat guru; dan dukungan internal yang datang dari dalam guru sendiri, dari berbagai faktor tersebut, guru merupakan faktor penentu disamping faktor–faktor lain, keberhasilan implementasi kurikulum di sekolah sangat di tentukan oleh faktor guru, karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan, apabila guru tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka hasil implementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan maksimal.
Adapun
pengertian KTSP dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal I, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang di susun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dengan memperhatikan dan mendasarkan pada standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah tenaga kependidikan, perwakilan orang tua didik dan tokoh masyarakat lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku.