Pengertian Nusyuz - Pembahasan mengenai nusyuz merupakan pembahasan yang penting dan menarik untuk dikaji, terutama yang berkaitan dengan bagaimana langkah yang tepat dilakukan oleh suami terhadap istri apabila istrinya nusyuz.
Pengertian nusyuz itu sendiri yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak suami misalnya tidak memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, sedangkan nusyuz daripihak perempuan misalnya istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apalagi kepergian tersebut pada
perbuatan yang dilarang agama.
Di samping pengertian di atas, di Indonesia nusyuz dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 84 ayat 1,2,3,4 yakni:
(1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Sedangkan kewajiban suami, terdapat pada pasal 80 ayat (4) sebagaimana penjelasan pasal 84 (2) diatas huruf a dan b, sebagai berikut: Pasal 80 (4) berbunyi. Sesuai dengan penghasilan suami:
a. Nafaqah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
Dan kewajiban istri diterangkan pada pasal 83 ayat (1) dan (2), sebagai penjelasan pasal 84 (1) dinyatakan sebagai berikut: Pasal 83 (1) berbunyi: “kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam”.
Pengertian nusyuz
Nusyuz menurut segi etimologi (bahasa)
Kata Nusyuz dalam Kamus Bahasa Indonesia disamakan dengan kata Nusyuyang artinya adalah: perbuatan tidak ta’at dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Nusyuz secara bahasa berasal dari Nasyazat – Nusyuzan Almar’atu ‘ala Zaujiha ( bi Zaujiha min Zaujiha) artinya wanita mendurhakai suaminya.
Nusyuz menurut segi terminologi (syara’)
Menurut istilah, nusyuzadalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar ta’at kepada suaminya.
Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal menurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya iatelah durhaka kepada suaminya.
Dalam Agama, perkataan nusyuzitu, dipakai laki-laki dan wanita, yaitu kalau seorang lelaki berlaku kasar atau marah kepada istrinya, sehingga tidak mau tidur bersama-sama, dinamakan laki-laki itu nusyuz (murka) kepada istrinya.
Kalau wanita tidak tha’at kepadasuaminya, keluar dari rumah dengan tidak seidzin lakinya, tidak mau dibawa pindah oleh lakinya dan sebagainya, dinamakan wanita itu nusyuz (durhaka) kepada suaminya.
Tetapi dalam kitab-kitab fiqh terdapat kebanyakan urusan nusyuz itu, terpakai buat wanita terhadap kepada lakinya. Seperti Sayyid Sabiq dan Syaikh Muhammad Nawawi dalam menerangkan nusyuz hanya menyinggung nusyuz dari pihak istri dan tidak menyinggung nusyuz dari pihak suami.
Menurut Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah dalam kitab Tafsir Al-Kabair, Nusyuz adalah ketika seorang istri membangkang terhadap suami sehingga melarikan diri dari suami dengan ukuran tidak taat lagi ketika suami mengajak senggama, atau si istri keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya atau segala sesuatu yang mirip hal itu yang menjadikan adanya penolakan dari sang istri untuk taat kepada suaminya.
Menurut Muhammad Abduh, Nusyuzdilihat dari maknanya adalah irtifa (meninggikan). Jadi, istri yang keluar dari kewajibannya sebagai istri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai istri yang meninggikan diri, yaitu: menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya.
Menurut Moh. Saifulloh Al Aziz S dalam bukunya Fiqh Islam Lengkap bahwa
Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami - istri. Nusyuz dari pihak suami misalnya tidak memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak perempuan misalnya istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apalagi kepergian tersebut pada perbuatan yang dilarang agama.
Menurut Syaikh Muhammad Nawawi dalam kitab Marah Labid Li Kasyf Ma’na Qur’an Majid bahwa yang dinamakan nusyuz adalah istri yang dapat diasumsikan telah durhaka pada suaminya.
Dan dalam kitab Uqudullijain oleh beliau dicontohkan bentuk durhaka istri seperti: isteri tidak mau merias diri sedangkan suami menghendakinya, tidak bersedia di ajak ke tempat tidur, keluar rumah tanpa seizin suami,memukul anaknya yang belum berakal, lantaran anaknya menangis dll.
Demikian beberapa pendapat ulama mengenai
pengertian nusyuz. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa nusyuz sangat terkait erat dengan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Yakni apabilasuami istri tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya maka suami atau istri tersebut dikatakan telah nusyuz. Sehingga nusyuz dilakukan bukan hanya oleh istri tetapi juga dapat dilakukan oleh suami. Tetapi dalam kitab-kitab fiqh, nusyuz dikaitkan dengan pembangkangan istri terhadap suami. Dan apabila hal itu terjadi, Al-Qur’an dan Al-Hadist telah menjelaskan solusi-solusi yang harus ditempuh apabila suami atau istri nusyuz. Sehinggaakan terhindar dari perceraian dan dapat mempertahankan keutuhan keluarga yang bahagia dan sejahtera.