Pengertian Wakaf - Perkataan waqf menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa-yaqifu-waqfan berarti “berdiri, berhenti”. Al-Waqfu juga lazim diartikan dengan al-habsu diambil dari kata habasa, yahbisu, habsan yang berarti menahan, berarti berhenti, menghentikan dan dapat pula berarti menahan. Pengertian menahan dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud wakafmenurut bahasa.
Menurut istilah syara’, wakaf berarti memberikan harta kekayaan dengan ikhlas atau suatu pemberian yang berlaku abadi untuk kepentingan keagamaan maupun kepentingan umum.
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut Syamsuddin as-Sarakhsi adalah Habsul mamluk ’an al-tamlik min al-ghair ”Menahan harta dari jangkauan (kepemilikan) orang lain”. Habs (penahanan), adalah batasan untuk mengecualikan harta-harta tidak masuk sebagai harta wakaf. Sebagaimana bahwa seorang pemberi jaminan adalah masih memiliki harta yang ada ditangan orang lan (yang diberikan jaminan). Di mana si wakif menerima jaminan ini, haknya tetap ada dalam harta yang sama dan kalau dia meninggal bisa di wariskan.Sedangkan Mamluk (harta milik) adalah kata untuk pembatasan harta yang tidak bisa dianggap sebagai milik. Misalnya, jika wakif bukan merupakan pemilik harta yang akan diwakafkan pada saat penyerahan, maka otomatis wakafnya tidak sah sampai kepemilikan harta itu secara utuh sudah beralih ketangannya dan apabila seseorang ingin mewakafkan tanah yang masih dalam kepemilikan orang lain dengan alasan, karena dia berniat untuk membelinya dan akan diwakafkan, atau seseorang mewakafkan tanah yang ada dalam penguasaannya tapi masih dalam status ghasb (rampasan), maka wakaf belum dianggap sah.
Wakaf menurut mazhab Hanafi ialah menahan harta dari hukum kepemilikan wakif dan disadaqahkan manfaatnya untuk kebaikan. Pada dasarnya harta yang diwakafkan tidak hilang dari sifat kepemilikannya, dan diperbolehkan untuk memintanya kembali dan menjualnya karena sesungguhnya wakaf itu mubah, tidak diwajibkan seperti halnya barang pinjam-meminjam.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengartikan wakaf sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa diwarisi, atau dijual, atau dihibahkan, dan mendermakan hasilnya pada penerima wakaf. Dalam prespektif ekonomi, wakaf dapat didefinisikan sebagai pengalihan dana (atau aset lainnya) dari keperluan konsumsi dan menginvestasikannya kedalam aset produktif yang menghasilkan pendapatan untuk konsumsi di masa yang akan datang baik oleh individual ataupun kelompok.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan dalam pasal 215 ayat (1) bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya, guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
UU RI No 41 tahun 2004 tentang wakaf, menyatakan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
Walau
definisi wakaf berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi definisi tersebut nampaknya berpegang pada prinsip bahwa benda wakaf, pada hakikatnya adalah pengekalan dari manfaat benda wakaf itu. Namun demikian, dari beberapa definisi dan keterangan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa wakaf itu meliputi beberapa aspek sebagai berikut:
- Harta benda itu milik seseorang atau sekelompok orang.
- Harta benda itu tersebut bersifat kekal zatnya dan tidak habis apabila dipakai.
- Harta benda tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya.
- Harta benda yang dilepaskan kepemilikannya tersebut, adalah milik Allah dalam arti tidak dapat dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan.
- Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dari
Pengertian wakaf di atas, dapat dikatakan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum, agar sah hukumnya, dan tercapai fungsi tujuannya, maka syarat dan rukunnya harus dipenuhi. Karena fungsi wakaf adalahmengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya, yaitu melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umumlainnya sesuai dengan ajaran Islam.