Pengertian Nafkah beserta Macam-Macamnya - Nafkah berasal dari kata ”infaq”, artinya berderma. Dan nafkah bisa juga diartikan sebagai “belanja”. Maksudnya ialah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada istri, kerabat, dan miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka.
Pengertian nafkah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kata pemenuhan yang bermakna proses, cara perbuatan untuk memenuhi, sedangkan kata nafkah bermakna belanja untuk hidup, pendapatan (uang), suami wajib memberi.
Pengertian Nafkah
Memberi nafkah kepada istri yaitu menyediakan segala keperluan istri seperti: makan, pakaian, tempat tinggal, mencarikan pembantu, dan obat-obatan. Sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah yang berbunyi: Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Macam-Macam Nafkah
Nafkah rumah tangga merupakan kewajiban suami terhadap istri, kewajiban rumah tangga sesuai dengan perintah agama yang dituangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa yang berbunyi: Artinya: “Pergaulilah istrimu dengan sebaik-baiknya“ (An-Nisa: 19).
Ayat diatas menjelaskan seorang suami diwajibkan menggauli istrinya dengan cara yang baik meskipun suami dalam keadaan tidak senang padanya.
a. Nafkah lahir
Adapun nafkah lahir itu terbagi tiga yaitu: makan dan minum, pakaian dan tempat tinggal (rumah).Makan minum dalam fiqh diambil ukurannya di rumah orang tua sang Istri. Mengenai pakaian sang istri menjadi kewajiban suami untuk memberinya pakaian paling kurang dua stel atau dua pakaian selama satu tahun. Mengenai tempat tinggal, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istrinya dimana ada tempat untuk tidur dan tempat makan tersendiri. sesuai dengan firman
Allah SWT: Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya.”(Ath Thalaaq: 6).
Tentang kewajiban suami untuk menyediakan tempat tinggal, Kompilasi Hukum Islam telah mengatur tersendiri dalam pasal 81 sebagai berikut:
1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam massa Iddah.
2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam Iddah talak atau Iddah wafat.
3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
b. Nafkah Batin
Nafkah batin ialah apabila suami menggauli Istri secara seksual hingga terpenuhi kebutuhannya. Dalam bahasa ilmiah disebut hingga Istri mencapai orgasme dari hubungan kelamin itu.
Mengenai nafkah batin, yang dimaksud ialah suami menggauli istrinya secara seksual hingga terpenuhi hajatnya. Dalam bahasa ilmiah disebut hingga istrinya mencapai orgasmus dari hubungan kelamin itu.
Dan jika istrinya itu sakit ataurapat lobang kemaluannya atau lelaki itu impoten, maka ia tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya itu.
Dalam suatu perkawinan dan rumah tangga sakinah, maka faktor pergaulan seksualitas ini juga sangat mempengaruhi, harta kekayaan yang melimpah ruah serta sikap yang demikian memukau dan wajah yang elok bukanlah berarti apabila salah seorang dari suami istri itu tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis. Pergaulan suami istri termasuk kebutuhan istri yang wajib dipenuhi suami. Istri dapat bertahan tidak digauli suami berkisar 6 atau 5 bulan, lebih dari itu istri bisa saja sudah tidak tahan.