Pengertian Warisan Menurut Islam - Secara Etimologi Warisan dalam bahasa Arab memiliki beberapa penyebutan, yaitu; faraidh, irts dan tirkah.
- Faraidh: Adalah jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari fardh. Menurut Muhammad al-Khatib al-Syarbini, bahwa faraidh mempunyai beberapa arti: 1) Ketentuan, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya : “…Padahal Sesungguhnya kamusudah menentukan maharnya, Makabayarlah seperduadari mahar yang Telah kamu tentukan itu…” (QS. Al-Baqarah : 237). 2) Ketetapan yang pasti, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya : “… Dan bagi orang laki-laki ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit ataubanyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(QS. An-Nisa’ : 7). 3) Menurunkan, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya: “Sesungguhnya zat yang menurunkan al-Qur’an kepadamu, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat pengembalian...” (QS. Al-Qashash : 85). 4) Penjelas, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya: "Sesungguhnya Allah Telah mewajibkan (menjelaskan) kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan dia Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. al-Tahrim : 2). 5) Menghalalkan, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya:"Tidak ada suatu keberatanpun atas nabi tentang apa yang Telah ditetapkan (dihalalkan) Allah baginya. (Allah Telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang Telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku". (QS. al-Ahzab : 38). 6) Pemberian, Seperti semboyan orang Arab yang berbunyi Artinya : “Sesungguhnya aku telah memperoleh suatu pemberian dan bukan pinjaman”.
- Irts: Irts dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar dari kata waritsa, yaritsu, irtsan, yang mempunyai arti : 1) Perpindahan pusaka atau perpindahan harta milik. Berdasarkan firman Allah SWT surat an-Nisa’ ayat 11. Artinya :“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga…” (QS. an-Nisa’ : 11). 2) Tetapnya seseorang setelah matinya orang lain dengan mengambil bagian yang diinggalkan si mayit.
- Tirkah: Tirkah berasal dari bahasa Arab dari kata taraka yang mempunyai arti: 1) Harta peninggalan Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 33 Artinya : “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. dan (jika ada) orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.” (QS. an-Nisa’ : 33). 2) Harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. 3) Harta yang ditinggalkan seseorang secara tetap.
Pengertian Warisan dalam Islam
Adapun
pengertian Warisan dalam Islam Secara Istilah adalah sebagai berikut:
- Faraidh: 1) Adalah bagian yang pasti diberikan kepada ahli waris. 2) Bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama Islam untuk orang yang berhak. 3) Ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak mendapatkan warisan, dan berapa bagian yang dapat diterima oleh mereka.
- Irts: 1) Adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit yang berupa harta dan hak-hak menurut syari’atau Islam. 2) Harta warisan yang siap dibagi oleh ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat. 3) Soal apa dan bagaimana pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
- Tirkah, adalah harta orang yang meninggal yang dapat dipenuhi wasiat si mayit itu dari pada harta tersebut dan berhak dipusakai oleh para warits. 1) Menurut jumhur tirkah adalah setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak. 2) Menurut Hanafi adalah harta dan hak-hak yang ditinggalkan yang bersifat materi yang dimiliki oleh mayit yang meliputi harta benda yang tetap dan tidak tetap dan menanggung / melunasi hutang si mayit dan hak yang bersifat kebendaan yang tidak berupa harta tetap yang berkaitan dengan harta. 3) Harta peninggalan sesudah dikurangi biaya penguburan, hutang dan wasiat.
Dari beberapa definisi warisan dalam islam di atas penulis menyimpulkan bahwa warisan / faraidh adalah harta yang ditinggalkan oleh si mayit baik berupa harta maupun hak-hak yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti dan diberikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya setelah harta itu dikurangi atau diambil untuk keperluan pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat menurut syari’at Islam.