Wadi’ah secara etimologi Maa wadho’a ‘inda ghairi maalikihi lihifdzihi yang artinya memanfaatkan sesuatu di tempat yang bukan pada pemiliknya untuk dipelihara.
Wadi’ah secara terminologi banyak ulama yang mendefinisikan wadi’ah, baik ulama madzhab maupun ulama kontemporer, antara lain: Menurut ulama Hanafiyah: Artinya: “Mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas maupun melalui isyarat”. Menurut Ulama Syafi’iyah yang dimaksud wadi’ahadalah: Artinya: “Akad yang digunakan untukmenjaga sesuatu yang dititpkan”.
Selain para ulama madzhab, banyak juga para pakar dan ekonom yang memberikan definisi serta pengertian wadi’ah, antara lain:
- Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian Dalam Islam” memberikan pengertian mengenai wadi’ah bahwa penitipan barang (wadi’ah)adalah merupakan amanah yang harus dijaga oleh penerima titipan dan ia berkewajiban pula untuk memelihara serta mengembalikannya pada saat dikehendaki atau diminta oleh pemilik.
- Wiroso Dalam bukunya yang berjudul “Penghimpunana Dana & Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah”mengatakan bahwa wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang di sini adalah suatu yang berharga di sisi Islam.
- Heri Sudarsono. Dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan Ilustrasi”memberikan pengertian bahwa Al-wadi’ahdari segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga, dari aspek teknis, wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik kehendaki.
Adapun dasar Hukum Wadi’ah
- Al-Qur’an. Artinya :“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanaya” (An-Nisaa : 58). Artinya : “jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).”(Al-Baqarah: 283)
- Al-Hadits. Artinya : Abu kuraib telah bercerita kepada kami, Tholqu bin Ghonam telah bercerita kepada kami dari Syarik, dan Qois dari Abi Hashin, dari Abi Sholih, dari Abi Hurairoh Ia berkata: Nabi Muhammad SAW Bersabda, “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanaya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengtkhianatimu”.