Pengertian Jual Beli Dalam Islam - Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’i dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy-syira(beli). Dengan demikian, kata al-ba’iberarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Menurut al-Sayyid Sabiq jual beli dalam pengertian lughawiyah adalah saling menukar. Dan kata al-ba’i(jual) dan al-syira(beli) biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Dan kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lainnya bertolak belakang.
Menurut Hamzah Ya’qub dalam bukunya“Kode Etik Dagang Menurut Islam” menjelaskan bahwa pengertian jual beli menurut bahasa yaitu “Menukar sesuatu dengan sesuatu”.
Sementara
menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal jual beli ialah tukar menukar harta secara suka sama suka atau memindahkan milik dengan mendapat pertukaran menurut cara yang diizinkan agama.
Dalam istilah lain seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) dikemukakan bahwa jual beli adalah sesuatu persetujuan dengan nama pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dari beberapa definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli adalah suatu proses di mana seseorang penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli (orang lain) setelah mendapatkan persetujuan mengenai barang tersebut, yang kemudian barang tersebut diterima oleh si pembeli dari si penjual sebagai imbalan uang yang diserahkan. Dengan demikian secara otomatis pada proses dimana transaksi jual beli berlangsung, telah melibatkan dua pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan uang (harga) sebagai pembayaran barang yang diterimanya dan pihak yang lain
menyerahkan barangnya sebagai ganti dari uang yang telah diterimanya, dan proses tersebut dilakukan atasdasar rela sama rela antara kedua pihak, artinya tidak ada unsur keterpaksaan atau pemaksaan pada keduanya, sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli, maka bila syarat-syarat dan rukunnya tidakterpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat dinilai, yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunaannya menurut Syara’, benda itu adakalanya bergerak (dipindahkan) dan adakalanya tetap (tidak dapat dipindahkan), yang dapat dibagi-bagi, adakalanya tidak dapat dibagi-bagi,harta yang ada perumpamaannya (mitsli) dan tak ada yang menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya, penggunaan harta tersebut dibolehkan sepanjang tidak dilarang syara.
Dari
pengertian jual beli menurut ulama islam di atas. Harus terpenuhi syarat dan rukunnya, baik dari segi orang yang menjalankan akad (aqidain), maupun barang yang dijadikan obyek akad, harus
terpenuhi sehingga transaksi jual beli itu sah sebagaimana ketentuan yang digariskan oleh syari’at Islam. Demikian pula sebaliknya akan dianggap sebagai transaksi yang fasid apabila jualbeli tersebut tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.