Pengertian Pernikahan - Allah menjadikan manusia berbeda dengan makhluk lain, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu aturan. Sehingga Allah SWT mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara terhormat dengan jalan pernikahan.
Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya, Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”. (Adz-Dzaariyaat: 49)
Dengan adanya pernikahan ini pula manusia dapat memenuhi hasrat dan kebutuhan biologisnya yang merupakan fitrah dari setiap manusia. Selanjutnya terwujudlah kelestarian dan kehidupan manusia berlangsung di muka bumi ini sampaiwaktu yang di tentukan oleh Allah.
Dari sudut ilmu bahasa
pengartian perkawinan berasal kata “kawin” yang merupakan terjemahan dari bahasa Arab nikah. Disamping kata nikah, dalam bahasa Arab lazim juga dipergunakan kata ”Ziwaaj”. Kata nikah mengadung dua pengertian, yaitu: dalam arti yang sebenarnya (haqiqat) dan dalam arti kiasan (majaaz). Dalam pengertian yang sebenarnya kata nikah itu berarti "berkumpul", sedangkan dalam arti kiasan berarti aqad atau "mengadakan perkawinan" dalam penggunaan sehari-hari kata nikah lebih banyak dipakai dalam pengertian yang terakhir, yaitu dalam arti yang kiasan. Para ahli fiqh sendiri, dalam mengartikan kata nikah masih berbeda pendapat tentang arti kias tersebut, apakah dalam pengertian Watha’ atau dalam pengertian aqad. Imam Syafi'i, misalnya, memberikan pengertian nikah itu dengan "mengadakan perjanjian perikatan", sedangkan Imam Abu Hanifah mengartikan watha’’ atau setubuh.
Nikah menurut bahasa artinya, berkumpul menjadi satu, sedangkan menurut istilah syara' (Undang-undang Agama Islam) ialah akad yang yang mengandung unsur diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij (ijab qobul).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga menjelaskan tentang definisi pernikahan yaitu: "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sedangkan pengertian pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan sebagai berikut: "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menta’ati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Adapun hikmah perkawinan atau pernikahan yaitu untuk melangsungkan hidup dan membentuk keturunan, serta menjaga kehormatan diri, dan bisa terhindar dari perbuatan yang diharamkan dan
sebagai penyalur nafsu birahi. Sebagai jalan untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling tolong menolong.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan cinta serta penghormatan. Wanita muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas di dalam rumah tangganya, seperti mengatur rumah, mendidik anak dan menciptakan suasana menyenangkan, supaya suaminya dapat mengerjakankewajibannya dengan baik untuk kepentingan duniawi maupun ukhrawi.