Pengertian Kerukunan - Kata kerukunan berasal dari kata dasar rukun, berasal dari bahasa Arab ruknun (rukun) jamaknya arkan berarti asas atau dasar, misalnya: rukun islam, asas Islam atau dasar agama Islam. Dalam kamus besar bahasa Indonesia arti rukun adalah sebagai berikut: Rukun (nomina): (1) sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya pekerjaan, seperti: tidak sah sembahyang yang tidak cukup syarat dan rukunnya; (2) asas, berarti: dasar, sendi: semuanya terlaksana dengan baik, tidak menyimpang dari rukunnya; rukun islam: tiang utama dalam agama islam; rukun iman: dasar kepercayaan dalam agama Islam.
Rukun (a-ajektiva) berarti: (1) baik dan damai, tidak bertentangan: kita hendaknya hidup rukun dengan tetangga: (2) bersatu hati, bersepakat: penduduk kampng itu rukun sekali. Merukunkan berarti: (1) mendamaikan; (2) menjadikan bersatu hati. Kerukunan: (1) perihal hidup rukun; (2) rasa rukun; kesepakatan: kerukunan hidup bersama.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas
kata rukun secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang berarti tiang, dasar, dan sila. Kemudian perkembangannya dalam bahasa Indonesia, kata “rukun” sebagai kata sifat yang berarti cocok, selaras, sehati, tidak berselisih. Dalam bahasa Inggris disepadankan dengan harmonious atau concord. Dengan demikian, kerukunan berarti kondisi social yang ditandai oleh adanya keselarasan, kecocokan, atau ketidak berselisihan (harmony, concordance). Dalam literature ilmu sosial, kerukunan diartikan dengan istilah intergrasi (lawan disintegrasi) yang berarti the creation and maintenance of diversified patterns of interactions among outonomous units. Kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpeliharannya pola-pola interraksi yang beragam diantara unit-unit (unsure / sub sistem) yang otonom. Kerukunan mencerminkan hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan.
Dalam pengertian sehari-hari kata rukun dan kerukununan adalah damai dan perdamaian. Dengan pengertian ini jelas, bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan. Bila kata kerukunan ini dipergunakan dalam konteks yang lebih luas, seperti antar golongan atau antar bangsa, pengertian rukun atau damai ditafsirkan menurut tujuan, kepentingan dan kebutuhan masing-masing, sehingga dapat disebut kerukunan sementara, kerukunan politis dan kerukunan hakiki. Kerukunan sementara adalah kerukunan yang dituntut oleh situasi seperti menghadapi musuh bersama. Bila musuh telah selesai dihadapi, maka keadaan kembali seebagaimana sebelumnya. Kerukunan politis sama dengan kerukunan sebenarnya karena ada sementara pihak yang merasa terdesak. Kerukunan politis biasanya terjadi dalam peperangan dengan mengadakan genjatan senjata untuk mengulur-ulur waktu, sementara mencari kesempatan atau menyusun kekuatan. Sedangkan kerukunan hakiki adalah kerukunan yang didorong oleh kesadaran dan hasrat bersama demi kepentingan bersama. Jadi kerukunan hakiki adalah kerukunan murni, mempunyai nilai dan harga yang tinggi dan bebas dari segla pengaruh dan hipokrisi.
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan. Kerukunan antar umat beragama bukan berarti merelatifir agama-agama yang ada dan melebur kepada satu totalitas (sinkretisme agama) dengan menjadikan agama-agama yang ada itu sebagai mazhab dari agama totalitas itu, melainkan sebagai cara atau sarana untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antara orang yang tidak seagama atau antara golongan umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kerukunan hidup umat beragama mengandung tiga unsur penting: pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelomppok lain. Kedua, kesediaan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya. Dan ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana kesahduan yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya. Adapun aktualisasi dari keluhuran masing-masing ajaran agama yang menjadi anutan dari setiap orang . Lebih dari itu, setiap agama adalah pedoman hidup umat manusia yang bersumber dari ajaran ketuhanan.
Adapun
pengertian kerukunan dalam terminologi yang digunakan oleh pemerintah secara resmi, konsep kerukunan hidup umat beragama mencakup tiga kerukunan, yaitu: (1) kerukunan intern umat beragama; (2) kerukunan a ntar umat beragama; dan (3) kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Tiga kerukunan tersebut biasa disebut dengan istilah “Trilogi Kerukunan”.