Pengertian Judi - Dalam bahasa Indonesia judi berarti permainan untung-untungan dengan bertaruh. Dicontohkan seperti bermain dadu, ceki, berambung duit, bergenap-ganjil, main rulet dan lain-lain.
Dalam bahasa Arab judi bernama qimar yang berarti permainan dengan taruhan apa saja, boleh uang dan bolehbarang-barang, yang menang menerima dari yang kalah.
Adapun dalam Islam judi dikenal dengan sebutan maisir. Kata ini terambil dari kata yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maisir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah. kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu, masyarakat jahiliyah berjudi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih.
Kala itu judi semacam ini dilakukan oleh orang kaya untuk menolong fakir-miskin. Cara yang mereka gunakan ketika itu adalah sebagai berikut :
a. Seorang kaya membeli seekor unta dengan cara berhutang
b. Unta tersebut disembelih dan dagingnya dibagi menjadi 28 bagian
c. Daging yang 28 bagian itu diloterekan oleh 10 orang.
d. Kemudian ditulis semacam kertas dengan nama-nama serta banyak hadiah yang didapat, yaitu :
1) Al-Fadzdz berisi 1 bagian,
2) At-Tauam berisi 2 bagian,
3) Ar-Raqib berisi 3 bagian,
4) Al-Halis berisi 4 bagian,
5) An-Nafis berisi 5 bagian,
6) Al-Musbil berisi 6 bagian,
7) Al-Mu’alla berisi 7 bagian,
8) Al-Manih tidak berisi,
9) Al-Safih tidak berisi dan
10) Al-Waghd tidak berisi.
e. Kesimpulan lot tersebut dimasukan dalam sebuah kantong yang kemudian diserahkan kepada seorang yang adil. Seorang yang adil inilah yang mengocok lot-lot tersebut dan diberikan satu-satu kepada sepuluh orang tadi.
f. Bagi tujuh orang yang masing-masing memperoleh lot Al-Fadzdz, At-Tauam, Ar-Raqib, Al-Halis, An-Nafis, Al-Mubil dan Al-Mu’alla akan memperoleh bagian sesuai dengan yang telah ditentukan sedang tiga orang lainnya, yakni yang memperoleh Al-Manih, As-Safih dan Al-Waghd tidak mendapat apa-apa karenalotnya kosong. Mereka bertiga inilah yang wajib membayar harga seekor unta tersebut.
g. Bagi para pemenangnya tidak boleh memakan daging tadi. Semuanya harus diberikan kepada fakir-miskin. Dari permainan tersebut mereka yang menang saling membahagiakan diri dan mengajak yang kalah. Seperti kebiasaan-kebiasaan orang Arab, mereka sering membawa-bawa dan melibatkan suku atau qabilah dari mana merekaberasal. Sehinggaselalu berkhir dengan permusuhan, perkelahian bahkan saling membunuh dan peperangan.
Menurut Ibrahim Hosen yang dimaksud dengan maisir atau judi adalah permainan (baik yang lama maupun yang baru timbul) yang mengandung unsur taruhan dan dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung. Sedangkan apabila unsur berhadap-hadapan atau langsung tidak ada atau unsur taruhan itu ada tetapi tidak dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung, maka jelas permainan itu tidak bisa dikategorikan sebagai maisir atau judi.
Definisi ini nampaknya terilhami oleh definisi yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i yang mensyaratkan adanya unsur berhadap-hadapan dalam pelaksanaannya.
Akan tetapi pendapat Ibrahim Hosen di atas nampaknya disangkal oleh Safiudin Shidik. Menurutnya syaratberhadap-hadapan seperti di atas untuk zaman sekarang ini sangatlah relatif. Sebab tanpa berhadap-hadapan pun, dengan bantuan teknologi, perjudian bisa dilakukan, seperti kasino dimana antara perjudian bandar dan pemainnya tidak berada dalam satu majlis. Jadi, berhadap-hadapan dalam satu majlis menurut Saifudin Shidik bukanlah syarat mutlak terjadinya perjudian. Unsur terpenting dalam perjudian itu adalah taruhan. Dimanadalam taruhan itu mengandung unsur spekulatif (untung-untungan) dan akan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan. Begitu mudahnya seorang pemenang judi mendapatkan uang, maka setiap permainan yang mengandung unsur-unsur di atas (spekulatif dan merugikan pihak lain) dapat dikatakan judi.
Dalam Tafsir Al-Qur’an karya Abdul Halim Hasan dijelaskan bahwa : Menurut para sahabat, tabi’in dan lainnya, segala macam permainan yang diadakan dengan memakai taruhan disebut “al-maisir”, sehingga baik permainan anak-anak sekalipun di mana terdapat kalah, menang dan taruhan yang diambil oleh pihak pemenang, maka hal itu juga dinamakan “al-maisir”.
Demikianlah
Pengertian Judi menurut para ulama, semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.