Pengertian Good Governance - Jika mengacu pada program World Bank dan United Nation Development Program (UNDP), orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Gunawan Sumodiningrat menyatakan good governance adalah “upaya pemerintahan yang amanah dan untuk menciptakan good governance pemerintahan perlu didesentralisasi dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara itu,
World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu “penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha”.
UNDP (World Bank dan United Nation Development Program) memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
(1) Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
(2) Rule of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
(3) Transparency, tranparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
(4) Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat tanggap dalammelayani stakeholder.
(5) Consensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(6) Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
(7) Efficiency and Effectiviness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
(8) Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
(9) Strategic vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
|
Good Governance |
Dalam prakteknya, perwujudan good local governance tidak hanya terfokus pada domain negara, melainkan juga membutuhkan peran yang sangat penting dari sektor swasta serta masyarakat yang ada di daerah yang bersangkutan. Untuk menuju pemerintahan daerah yang baik adalah dengan menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan kepemerintahan di daerah dalam segala aspek kehidupan yang sangat luas yang mencakup aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, yang terkait dengan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta melibatkan seluruh pihak. Artinya mutlak diperlukan kerjasama dan hubungan yang sinergis diantara domain governance yang mencakup negara (penyelenggara kekuasaan negara di tingkat lokal), sektor swasta dan masyarakat lokal.
Menurut Syaukani HR disimpulkan bahwa perwujudan good local governance sangat bergantung kepada :
(1) Sistem pemerintahan daerah yang diberikan oleh pusat.
(2) Kapasitas aparatur pemerintahan daerah yang menjalankan kekuasaan di tingkat lokal.
(3) Kapasitas sektor swasta di daerah (local private sector).
(4) Kapasitas Organisasi masyarakat sipil di daerah dan kapasitas masyarakat umum.
Untuk mewujudkan good governance dalam konteks otonomi daerah sekaligus bagaimana upaya sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di daerah baik struktur maupun infrastruktur dan yang menyangkut reformasi manajemen publik, organisasi sektor publik perlu mengadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan sektor swasta.