Pengertian dan macam-macam talak - Arti dari talak adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Sedangkan furqoh artinya berpisah atau bercerai yaitu lawan dari berkumpul. Secara bahasa kata talak berasal dari kata al-Ithlaq yang berarti melepaskan al-Irsal atau meninggalkan Al-Tarku, dapat pula berarti menguraikan atau membebaskan atau melepaskan.
Sedangkan talak menurut istilah syar’i berarti melepaskan ikatan (akad) perkawinan dengan kata talak atau semacamnya. Soemiyati menyebutkan bahwa perkataan talak mempunyai dua arti, yaitu arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti yang umum adalah segala macam bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun jatuh dengan sendirinya atau putusnya perkawinan karena meninggal. Adapun dalam arti khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Mengenai syarat bagi orang yang menceraikan menurut Muhammad Jawad Mughniyah adalah telah dewasa (baligh), berakal sehat, atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau dipaksa oleh orang lain dan menurut sebagian ulama mensyaratkan harus betul-betul bermaksud menjatuhkan talak.
|
Ilustrasi "Talak" |
Macam-macam talak
Talak dibagi menjadi empat macam sisi yaitu:
a. Talak dilihat dari sisi jelas tidaknya ucapan talak terbagi menjadi sarih dan kinayah.
b. Talak ditinjau dari segi jumlah dan kebolehan kembali pada mantan istri terbagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.
c. Talak dilihat dari sisi keadaan istri haid atau suci dan sudah tua masih kecil terbagi menjadi sunnibid’i dan baker sunni maupun bid’i.
d. Talak dilihat dari adanya talak dengan harta tebusan atau tidak terbagi menjadi khul dan talak adl.
Adapun macam-macam talak ditinjau dari bentuknya adalah :
a. Talak Raj’i : Talak raj’i adalah talak dimana suami boleh merujuk istrinya pada waktu ‘iddah. Merupakan talak satu dua yang tidak disertai uang tebusan (‘iwad) dari pihak istri.
b. Talak Ba’in: Talak ba’in adalah talak yangtidak memberikan hak rujuk (kembali) dari mantan suami terhadap mantan istri lantaran masa ‘iddah telah habis.
c. Sarih: Yaitu talak dilakukan dengan menggunakan kata yang bermakna talak secara jelas. Adapun kata yang jelas tersebut ada tiga (Talak, Israh, farq) dan kata-kata yang diambil dari pecahan kata (musytaq) tersebut.
d. Kinayah: Yaitu talak dengan menggunakan kata sindiran atau kata-kata yang dapat bermakna talak dan yang lainnya, seperti kata “kamu terpisah” (Anti Baain). Kata ini dapat berarti berpisah dari suami dan dapat diartikan terpisah (terhindar) dari kejahatan.
e. Sunni: Yaitu talak yang dilakukan ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli, talak ini adalah talak yang tidak diharamkan, boleh dilakukan.
f. Bid’i: Yaitu talak yang dilakukan ketika istri dalam keadaan menstruasi dan telah digauli. Talak ini adalah talak yang diharamkan, tidak boleh dilakukan.
g. Bukan Sunni dan bukan Bid’i: Yaitu talak yang dilakukan terhadap empat macam wanita yaitu wanita yang masih kecil, wanita yang lanjut usia, wanita yang hamil dan wanita yang khul sebelum dikumpuli.
h. Khul : Yaitu gugatan cerai yang diajukan karena ketidaksenangan istri. Jadi khul adalah seorang suami yang menceraikan istrinya dengan harta tebusan dari pihak istri. Jumhur ulama berpendapat bahwa khul termasuk talak, akan tetapi asy Syafi’i dalam qaul qadim mengatakan bahwa khul bukan termasuk talak tetapi termasuk faskh.
i. Talak Adl: Yaitu gugatan cerai yang diajukankarena ketidaksenangan suami.
Demikianlah pengertian talak beserta macam-macam talak menurut para ulama. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian.