Pengertian Lembaga Kliring | Lembaga Kliring adalah suatu lembaga dari bank sentral yang melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank pesertakliring dengan tujuan untuk mema jukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta pelayanan kepada may arakat yang menjadi nasabah bank.
Adapun
dasar Hukum Kliring adalah Undang - undang RI Nomor. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)No mor. 14/8 UUPB tanggal 10 September 1981tentang P enyelenggaraan Kliring L oka l, SEBI Nomor. 4/437/UPPB/pbh tanggal 5 Oktober 1971 tentang P enol akan Pembayaran Atas C ek yang diajukan pada bank karena tidak cukup atau tidak ada dananya, SEBI No mor. 4/550 UPPB/Pbh t anggal 6 Desember 1971 tentang Penjelasan Tambahan mengenai penolakan atas cek yang diajukan pada bank karena tidak cukup dananya, SE lemb CI No mor. 4/43 LPG/CI tanggal 24 Februari 1972 tentang Penolakan Warkat - warkat Kliring Dalam Pertemuan Kliring R etour dan SECI No mor. 8/21/UPPB tanggal 5 Juli 1975 tentang Tindakan Pengamanan Dalam Perhitungan Kliring .
Pengertian Lembaga Kliring
Setiap Lembaga kliring yang telah memperoleh ijin usaha Lembaga kliring umum dan berkedudukan di kota di mana di adakan perhitungan kliring diwajibkan ikut serta dalam kliring setempat, yang diharuskan pula memenuhi beberapa persyaratan.
Bagi kantor pusat suatu Lembaga kliring, sekurang - kurangnya telah melaku kan usaha dengan ijin Menteri Keuangan selama 3 bulan. Berdasarkan penilaian Lembaga kliring Indonesia, keadaan administrasi pimpinan dan keuangan Lembaga kliring tersebut memungkinkan memenuhi kewajibannya dalam kliring. Dan lagi simpanan masyarakat dalam bentuk giro pada Lembaga kliringtersebut telah mencapai jumlah sekurang - kurangnya 20% dan syarat modal yang disetor minimum bagi pendirian Lembaga kliring di suatu daerah.
Sedangkan bagi cabang suatu Lembaga kliring yang berada di kota lain dan tempat kedudukan kantor pusatnya atau cabang lain, memiliki simpanan masyarakat berupa giro pada kantor pusat dan seluruh cabang - cabang telah mencapai jumlah sekurang - kurangnya sama dengan 20% dan syarat modal disetor minimum bagi pendirian Lembaga kliring baru di daerah - daerah di mana kantor pusat dan kantor cabang-cabang yang bersangkutan berkedudukan.
Lembaga kliring peserta kliring senantiasa wajib mempertahankan usahanya sehingga tetap memenuhi persyaratan tersebut di atas. Penyertaan suatu Lembaga kliring dalam kliring harus mendapat ijin dan Lembaga kliring Indonesia dan penyertaan secara efektif akan diumumkan terlebih dulu oleh pimpinan Lembaga Kliring setempat.
Sebelum ikut secara efektif dalam kliring, setiap Lembaga kliring peserta wajib menandatangani pernyataan bahwa dia tunduk kepada peraturan dan akan memenuhi semua kewajiban yang timbul karena penyertaan tersebut.
Sedangkan
Lembaga Kliring adalah suatu lembaga dari bank sentral yang melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank pesertakliring dengan tujuan untuk mema jukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta pelayanan kepada may arakat yang menjadi nasabah bank.