Pengertian Mudharabah | Mudharabah pada dasarnya ialah salah satu jenis syirkah(kerjasama usaha). Secara etimologi, mudarabah berasal dari kata dharaba yang berarti memukul/berjalan. Pengertian memukul/berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradah atau qiradh. Qiradh berasal dari kata qaradha yang artinya memotong, memakan, yakni proses pemilik modal memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada pelaksana usaha guna diperdagangkan.
Pengertian mudharabah
Mudharabah dan qiradh memiliki pengertian yang sama, yakni persekutuan antara dua pihak, satu pihak sebagai penyandang dana (shahib al-mal) dan pihak lain sebagai pelaksana usaha (mudharib).
Perbedaan istilah di antara keduanya hanya dari segi penggunaannya oleh masyarakat. Mudharabah merupakan bahasa penduduk Irak, sedangkan qiradh adalah bahasa penduduk Hijaz. Dalam istilah fuqaha, term mudharabah dipakai oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Sedangkan qiradh dipakai oleh
mazhab Maliki dan Syafi'i.
Sedangkan
arti mudharabah/qiradh secara terminologis menurut para ulama adalah sebagai berikut:
1. Menurut ulama Hanafiyah, mudharabah ialah: “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain sebagai pemilik jasa”.
2. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah (qiradh) adalah: “Sewa dalam perniagaan dengan menggunakan uang (untuk diserahkan kepada pengelola) dan (pembagian) sebagian dari keuntungan.
3. Menurut ulama Hanabilah, mudharabah adalah: “Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain yang berdagang dengan bagian dari keuntungan hartanya dengan ukuran tertentu”.
4. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa mudharabah (qiradh) adalah: “Apabila seseorang menyerahkan hartanya (kepada orang lain) untuk ditijarahkan dengan keuntungan untuk bersama”.
5. Adapun Sayyid Sabiq berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuaidengan kesepakatan” .
6. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, mudharabah adalah: “Bilamana pemilik dana menyerahkan harta kepada pelaksana usaha untuk diperdagangkan, dan keuntungan akan dibagi berdua sesuai dengan ketentuan”.
Keterangan lain menyebutkan bahwa mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dan dengan pembagian keuntungan tertentu, seperti setengah/sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun landasan Hukum Mudharabah sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. “...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...” (al-Muzzammil : 20).
2. “Apabila telah ditunaikan shalat, Makabertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah SWT...” (al-Jumu’ah :10).
3. “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhanmu...” (al-Baqarah : 198).
Ketiga ayat di atas pada intinya sama-sama menganjurkan dan mendorong kaum Muslim untuk melakukan upaya perjalanan usaha.
Demikianlah beragam
pengertian mudharabah menurut para ulama sebagaimana yang telah tersebut di atas memiliki beberapa kesamaan. Bila disimpulkan, yang dimaksud akad mudharabah adalah kerjasama perniagaan antara dua pihak, satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha, serta keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.