Pengertian Hutang Piutang Dalam Islam | Hutang Piutang dalam Hukum Islam di kenal dengan nama Qardhu yaitu harta yang diberikan seseorang pemberi Qiradhkepada orang yang di Qiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.
Dalam pengertian asal Qiradh berarti cabang atau potongan, uang yang diambil oleh orang yang di Qiradhkan dengan Al-Qiradh karena orang yang memberikan Qiradh mencabangkan/memotong sebagian hartanya.
Pengertian Hutang Piutang Dalam Islam
Adapun
pengertian hutang piutang menurut beberapa ulama adalah sebagai berikut:
- Pengertian hutang menurut Asyarbini Muhammad Khotib adalah: Memilikkan sesuatu yang menghendaki untuk dikembalikan gantinya.
- Pengertian hutang piutang menurut Abi Yahya Zakariyah piutang adalah: Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan pengembalian sama.
- Menurut Azhar Basyir, pengertian hutang piutang adalah: memberikan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan guna untuk memenuhi kebutuhannya dengan maksud akan membayar kembali gantinya pada waktu mendatang.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan pengembalian yang sama (semisal), sedang hutang adalah kebalikan pengertian piutang, yaitu menerima sesuatu (uang/barang) dari seseorang dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah yang sama.
Dasar Hukum Hutang Piutang
Utang piutang merupakan hal yang sangat diperlukan dalam hidup dan kehidupan sehari-hari bahkan untuk menunjang kelangsungan hidup di hari yang akan datang. Oleh karena itu Islam menganjurkan agar umatnya saling tolong menolong, sebagaimana dalam Q.S.Al-Maidah: 2 Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan”
Dan diantara bentuk tolong menolong sesama muslim untuk meringankan dan melepaskan dari segala kesulitan ialah dengan hutang piutang, dalam hadist Nabi menyatakan: Dari Abu Hurairah Ra Nabi Saw bersabda: “ Siapa yang mengambil harta manusia, sedangkan ia menghendaki mengembalikannya, niscaya Allah mengembalikannya. Dan siapa yang mengambilnya, tetapi dia menghendaki menghabiskannya, niscaya Allah menghabiskannya. ( HR Al -Bukhari dan Muslim ).
Dari dalil diatas dapat diketahui bahwa dianjurkan bagi seorang muslim untuk menolong sesamanya dengan jalan memberi utang bagi yang membutuhkan, hal ini juga diperbolehkan bagi orang yang berhutang memberi hutang kepada yang lain dan tidak menganggapnya sebagai yang makruh, karena ia mengambil harta/menerima harta untuk dimanfaatkan dalam upaya untuk menutupi kebutuhannya dan selanjutnya ia mengembalikan harta itu seperti sedia kala.
Rukun Dan Syarat Utang Piutang Dalam Islam
Rukun Hutang Piutang
1. Aqid yaitu yang berhutang dan yang berpiutang
2. Ma’qud ‘alaih yaitu barang yang dihutangkan
3. Shighah yaitu ijab qobul, bentuk persetujuan antara kedua belah pihak
Pernyataan hutang piutang boleh menggunakan kata- kata hutang/pinjam atau kata apa saja yang menunjukkan maksud demikian, misalnya kreditur berkata kepada debitur, ambillah barang ini dan manfaatkan barang ini lalu d ebitur berkata: ‘ Pinjamlah uang saja lalu kreditur berkata saya serah kan barang senilai sekian..sebagai jawaban permintaan debitur, tetapi kiranya debitur berkata, saya kuasakan kepadamu barang senilai uang sekian, tanpa ada tanda- tanda yang menyatakan sebagai transaksi hutang, misal: tanpa ada permintaan dari debitur terlebih dahulu, maka hal ini dipandang sah sebagai hibah.
Syarat Hutang Piutang
1. Mengetahui kadar dan obyek pinjaman, kalau pinjaman itu gandum maka wajib diketahui berapa banyak takarannya dan dari mana asalnya.
2. Debitur merupakan orang yang sah untuk melakukan,maka seorang wali anak yatim tidak boleh menghutangkan harta anak yatim dan pengurus wakaf tidak boleh menghutangkan barang wakaf
Demikianlah p
engertian hutang piutang dalam Islam beserta dasar hukumnya serta syarat rukunnya. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.