Pengertian kesengajaan terhadapakibat maupun keadaan yang menyertainya, dalam doktrin melahirkanbeberapa bentuk kesengajaan antara lain :
a) Kesengajaan sebagai maksud yaitu mempunyai bentuk yang paling murni.
b) Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan
c) Kesengajaan sebagai kemungkinan
Teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan. Kesengajaan bisa diartikan dengan melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan menghendaki terlebih dahulu.
Pengertian Kealpaan (Culpa) - Upaya adanya kesalahan diperlukan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan. Kealpaan atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan dalam KUHP tidak ada keterangan yang jelas. Dalam hal ini diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan praktik.
Culpa adalah istilah hukum yang jarang diketahui oleh kalangan kesehatan. Culpa adalah kesalahan atau kelalaian (negligence). Isi dari kealpaan adalah sikap batin dari orang yang menimbulkan
keadaan yang dilarang tersebut.
Seorang dokter bisa dinyatakan melakukan kealpaan apabila sikap tindak seorang dokter yang:
a) Bertentangan dengan etika, moral dan disiplin
b) Bertentangan dengan hukum
c) Bertentangan dengan standar profesi medis
d) Kekurangan ilmu pengetahuan atau tertinggal ilmu didalam profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut
e) Menelantarkan, kelalaian, kurang hati-hati, acuh, kurang peduli terhadap keselamatan pasien.
Demikianlah
pengertian dolus dan culpa terkait dengan malpraktik medis, semoga penjelasan kami di atas bisa memberikan manfaat bagi para pembaca.