Sudah merupakan pemandangan sehari-hari bahwa pengguna komputer atau perusahaan penyewaankomputer atau lembaga pendidikan melakukan perbanyakan tanpa izin terhadap berbagai macam program komputer, untuk keperluan pribadi atau komersial yang dilarang oleh Undang-undang Hak Cipta. Sebelum lebih jauh membahas perlindungan komputer dalam Undang-Undang hak cipta, dari sini penulis akan menjelaskan dulu secara singkat tentang komputer dan program komputer. Perangkat keras komputer tidak akandapat berbuat apa-apa tanpa adanya perangkat lunak (software). Teknologi yang canggih dari perangkat keras (hardware) akan berfungsi bila instruksi-instruksi tertentu tersebut telah diberikan kepadanya. Instruksi-instruksi tersebut disebut dengan perangkat lunak (software). Instruksi-instruksi perangkat lunak (software) ditulis oleh manusia untuk mengaktifkan fungsi dari perangkat keras (hardware) komputer.
Perangkat lunak (software) komputer adalah suatu perangkat yang berisi serangkaian instruksi, program, prosedur, pengendali, pendukung, dan aktivitas pengolahan perintah pada sistem komputer. Jadi softwaremerupakan komponen abstrak dari susunan sistem komputer. Hardware komputer akan “hidup” dan memiliki fungsi jika digunakan bersama-sama dengan softwarenya. Namun hampir kebanyakan pengguna komputer berpendapat secara singkat bahwa software adalah program.
Secara umum fungsi dari software komputer yang utama adalah :
a. Melakukan aktivitas bersama-sama dengan hardware.
b. Menyediakan segala sumber daya yang bisa digunakan pada sebuah komputer.
c. Bertindak sebagai perantara antara pengguna (user) dengan perangkat keras (hardware) untuk melakukan aktivitas dengan perintah yang harus dilakukan dalam software computer
Klasifikasi Software computer Berdasarkan Kepemilikan :
a. Freeware, program jenis ini tidak butuh biaya untuk mendapatkannya, dengan kata lain tidak perlu membeli dari pembuat program alias gratis. Program ini biasanya dikembangkan oleh para hobbies atau peneliti. Biasanya syarat untuk menggunakan program ini adalah bukan digunakan untuk tujuan komersial atau hanya untuk tujuan
pendidikan.
b. Shareware, biasanya program ini akan membatasi programnya dengan ketentuan tanggal, sehingga setelah lewat batas yang ditentukan program tersebut tidak akan bekerja. Agar dapat bekerja pengguna harus membayar dulu, sehingga dapat mengkopi program tersebut dengan bebas, dan menggunakannya.
c. Commercial ware, program yang biasa dijual belikan. Maka harus membeli program tersebut sebelum dapat menggunakannya. Biasanya 1 program untuk 1 komputer. Tidak boleh lebih, jadi lisensi memperbanyak diberikan kepada perusahaan yang membeli program tersebut.