Pengertian Bagi Hasil - Bagi hasil menurut terminologiasing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa bagian dari laba para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil adalah perjanjian pengolahan tanah, dengan upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengolahan tanah itu. Dalam dunia perbankan, Muhammad lebih lanjut menjelaskan bahwa profit sharing(bagi hasil) adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana (shahibul maal)dengan pengelola dana (mudharib).
Pembagiaan hasil usaha ini terjadi antara pihak bank (mudharib) dengan penyimpan dana (shahibul mal), maupun antara bank dengan nasabah penerima dana (pengusaha). Hasil usaha bank yang dibagikan kepada nasabah penyimpan dana adalah laba usaha bank yang dihitung selama periode tertentu. Sedangkan hasil usaha nasabah penerima dana yang dibagi dengan bank ialah laba usaha yang dihasilkan nasabah penerima dana dari salah satu usahanya yang secara utuh dibiayai bank.
Dengan mempraktekan sistem bagi hasil pada produk deposito di lembaga-lembaga keuangan syariah non bank seperti BMT, sistem bagi hasil ini akan digunakan sebagai cara untuk membagikan hasil (profit) yang diperoleh dari pengelolaan danayang telah disimpan oleh nasabah. Prinsip utama yang harus dikembangkan BMT dalam kaitannya dengan manajemen dana adalah, bahwa: BMT harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bunga yang yang diberlakukan bank konvensional.
Bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dipandang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya. Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah maka akan terwujud keadilan dalam ekonomi karena dengan sistem inilah baik nasabah maupun lembaga keuangan akan bersama sama menikmati keuntungan yang adil. Dalam praktek bagi hasil pihak lembaga akan membagi hasil (profit) kepada nasabah sesuai dengan nisbahyang telah disepakati, sehingga salah satu pihak tidak akan dirugikan. Nisbahbagi hasil ini merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbahmerupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbahpembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Dalam ekonomi syariah, teori bagi hasil mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda dengan perhitungan bunga seperti pada bank-bank konvensional. Ciri atau karakteristik bagi hasil adalah sebagai berikut:
a. Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya bagi hasil berdasarkan nisbah dan keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil sangat bergantung pada proyek yang dibiayai. Bila proyek merugi kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sedangkan perhitungan bunga mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya persentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga selalu tetap sesuai dengan perjanjian tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dibiayai untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat-lipat atau ekonomi dalam keadaan booming.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk agama Islam.