Pengertian Murabahah - Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Berasal dari kata adhdarbu fil ardhi, yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qardh’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan diperoleh sebagian keuntungan. Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak diamana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
|
Murabahah |
Ada dua jenis mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat)
a. Mudharabah Mutlaqah: pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggap baik dan menguntungtkan. pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat.
b. Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakannya secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan
Landasan Syariah
Dalam fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah, sebagai landasan syariah transaksi murabahah adalah sebagai berikut
a. Al-Qur’an : Al-Baqarah [2]:275
Dalam Al-Qur’an tidak pernah secara langsung membicarakan murabahah meski disana ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba, rugi, dan perdagangan. Demikian pula tampaknya tidak ada hadits yang memiliki rujukan langsung kepada murabahah. Landasan hukum murabahah:
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri mlainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakitt gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhanya, allu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusanya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.
b. Al-Hadits : Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri: Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya
jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
c. Kaidah Fikih : “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Dari ayat diatas sudah dijelaskan bahwa jual beli merupakan kegiatan yang boleh dan halal jika dilakukan asalkan tidak mengandung unsur riba didalamnya.
Syarat dan Rukun Murabahah
Syarat Murabahah
a) Syarat yang berakad (ba’iu dan musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
b) Barang yang diperjual belikan (mabi’) tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
c) Harga barang (tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayaranya disebutkan dengan jelas.
d) Pernyataan serah terima (ijab qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Rukun Murabahah
a) Ba’iu (penjual).
b) Musytari (Pembeli).
c) Mabi’ (Barang yang diperjual belikan).
d) Tsaman (harga barang)
e) Ijab qabul (persyaratan serah terima).
Jenis-jenis Murabahah
a. Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order).
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut
b. Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.
Ketentuan Umum Murabahah
a. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
b. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
c. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
d. Dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
e. Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan
pembeli murabahah.
Pembiayaan Murabahah
Lembaga keuangan syari’ah pada umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna membeli suatu barang. Murabahah merupakan metode pembiayaan yang utama, meliputi kira-kira tujuh puluh lisa persen dari total kekayaan mereka.
Sejumlah alasan di ajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam: (i) murabahan adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem profit and loss sharing (PLS), cukup memudahkan; (ii) mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam; (iii) murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem LPS.
Jadi pembiayaan murabahah merupakan suatu perjanjian antara pihak bank dan nasabah, dimana bank syari’ah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dengan kriteria tertentu dengan harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh pihak bank syari’ah dan nasabah.
Dari beberapa pengertian murabahah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa murabahah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.