Pengertian Demokrasi - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan. Jadi demokratia (demokrasi) mempunyai arti pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln (1863), demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat didefinisikan sebagai suatu pola pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang (Hakim 2011: 174).
Menurut Jean Jaques Rousseau (2007), demokrasi adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh suatu negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Pernyataan tersebut mengasumsikan bahwa demokrasi merupakan pembelajaran bagi negara menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna, sehingga untuk mengukur keberhasilan sebuah demokrasi tidak ditentukan oleh tujuan akhir, melainkan lebih melihat pada fakta tahapan yang ada. Demokrasi berjalan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah budaya suatu bangsa.
|
Demokrasi |
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.” Hal ini memberikan pengertian bahwa konsep kedaulatan di Indonesia tidak berdasarkan kedaulatan agama, kedaulatan raja, maupun kedaulatan negara. Konsep kedaulatan rakyat bertujuan untuk menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dimasyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (Asshiddiqie 2006:154).
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi yang dianut Indonesia sebagai negara kesatuan mempunyai corak sendiri-sendiri pada setiap rezim yang berbeda. Pada masa rezim Soekarno sampai rezim Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam pemilu masih menggunakan sistem pemilihan demokrasi representative. Artinya kecenderungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sistem tersebut dianggap masih memiliki kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan di masing-masing pusat kekuasaan. Soekarno pada masa kepemimpinannya menggunakan istilah demokrasi terpimpin dan Soeharto tidak kalah menggunakan istilah demokrasi Pancasila. Istilah-istilah tersebut tentu mempunyai nilai-nilai ide demokrasi yang ideal, namun pada penerapannya malah didominasi oleh kekuasaan-kekuasaan yang merugikan, sehingga roh dari demokrasi tidak pernah terealisasikan secara nyata.
Pada masa diangkatnya B. J. Habibie menjadi presiden yang menggantikan Soeharto tahun 1998, semangat demokrasi yang semula ditutup-tutupi mulai dibuka seluas-luasnya, salah satunya adalah mengenai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Perubahan Undang-Undang pemerintahan daerah di Indonesia berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang semula tersentralisasi menjadi desentralisasi. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah dalam mengelola daerah baik dibidang politik, keuangan daerah maupun pemanfaatan sumber daya daerah.
Penerapan demokrasi di Negara berkembang seperti Indonesia, merupakan pekerjaan berat yang harus dilakukan secara konsisten dan utuh. Hal itu disebabkan karena demokrasi sebagai sebuah konsep lahir dari keinginan manusia yang bermanfaat untuk merumuskan kehidupan yang ideal, dan menuju kesejahteraan. Keberhasilan demokrasi di sebuah negara dapat terwujud apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Menurut World Bank, tata kepemerintahan yang baik didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (Mardiasmo 2002:18).