Pengertian Penangkapan - Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan adalah : “ Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini ”.
Sering dikacaukan pengertian penangkapan dan penahanan. Penangkapan sejajar dengan arrest (Inggris), sedangkan penahanan sejajar dengan detention (Inggris). Jangka waktu penangkapan tidak lama maksimal satu hari, dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal teertangkap tangan, penangkapan ( yang dapat dilakukan setiap orang ), hanya berlangsung antara ditangkapnya tersangka sampai ke kantor polisi terdekat. Sesudah sampai di kantor polisi atau penyidik, maka polisi atau penyidik dapat menahan jika delik yang dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.
|
Penangkapan |
Dasar untuk prosedur penangkapan mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bab V bagian kesatu Pasal 16 sampai Pasal 19 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana tentang penangkapan yang Akan tetapi ada pengecualian tentang penangkapan tersebut.
Dalam hal tertangkap tangan penyidik boleh langsung menangkap seseorang yang berbuat kejahatan ( tindak pidana ) tanpa harus membawa surat penangkapan, dan dengan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi. Selanjutnya penyidik harus langsung memberi surat tembusan kepada keluarga tersangka.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri dan di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan hukum negara. Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa: Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan penangkapan tercantum dalam Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yakni untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, alasan penangkapan ditentukan dalam Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal di atas
alasan penangkapan adalah adanya dugaan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Ini berarti bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenangnya, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana ( penjelasan Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).