Pengertian Rehabilitasi - Pengertian rehabilitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah dana yg digunakan untuk pemulihan atau perbaikan. Pasal 9 UU No.14 tahun 1970 itu tentang kekuasaan kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Rehabilitasi di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana hanya pada satu pasal saja, yaitu Pasal 97. Sebelum pasal itu, dalam Pasal 1 butir 23 terdapat definisi tentang rehabilitasi, yakni :
“Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”.
Senada dengan definisi tersebut Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana berbunyi :
“Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
Selanjutnya ditentukan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan tersebut diatas ( Pasal 97 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang tidak dijelaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ialah apakah rehabilitasi akibat putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut bersifat fakultatif (dituntut oleh terdakwa) ataukah imperatif. Artinya setiap kali hakim memutuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus diberikan rehabilitasi. Hal ini mestinya diatur di dalam aturan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
|
Rehabilitasi |
Pengertian rehabilitasi dalam Undang Undang ini adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini.
Dengan mengikuti Pasal di atas dapat diketahui bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa,
terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa.
Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian. Dalam rehabilitasi terdapat dua macam “amar”, yakni amar putusandan amar penetapan. Kedua amar ini ditemukan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut :“ Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
b. Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Memperhatikan Pasal 14 diatas, terdapat perbedaan antara amar putusan dan amar penetapan mengenai rehabilitasi.
Perbedaannya adalah jika amar putusan merupakan amar putusan rehabilitasi yang dicantumkan dalam putusan pengadilan, yakni dalam hal oleh pengadilan terdakwa diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadlan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara amar penetapan adalah amar penetapan mengenai rehabilitasi yang harus dicantumkan dalam penetapan praperadilan, berkenaan dengan adanya permintaan dari seorang tersangka atau seorang terdakwa yang telah ditangkaplalu ditahan tanpa alasan yang berdasarkan Undang Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang harus diterapkan atau yang perkaranya ternyata tidak diajukan ke pengadilan.