Pengertian Penyidikan - menurut Hamzah adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan memuat cara yang diatur dalam Undang Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu memuat terang-terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana tentang penyidik dalam ketentuan Pasal 1 angka 1Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana :
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ”.
Pasal 1 angka 3 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan :
“ Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini “.
|
Pengertian Penyidikan |
Melihat keterangan dari Pasal-Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan penyidik dan penyidik pembantu tidak terlalu banyak, hanya pada penyidik pembantu memerlukan ketentuan yang khusus untuk melakukan tugas penyidikannya.
Berdasarkan rumusan di atas, tugas utama penyidik adalah :
1. Mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
2. Menemukan tersangka.
Penyidikan diartikan serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti an jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1. Kententuan tentang alat-alat penyidik.
2. Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik.
3. Pemeriksaan ditempat kejadian.
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5. Penahanan sementara.
6. Penggeledahan.
7. Pemeriksaan atau interogasi.
8. Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan ditempat).
9. Penyitaan.
10. Penyampingan perkara
11. Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Terjadinya tindakan penyidikan dimungkinkan, bila terjadi suatu peristiwa yang perlu ditangani karena merupakan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Terjadinya penyidikan dapat dilakukan baik oleh yang berwenang yakni alat Negara atau oleh siapapun juga yang pada kejadian itu berada ditempat, tetapi dalam bentuk terbatas dan sekedar untuk memudahkan dilakukannya tindakan penyidikan selanjutnya menurut ketentuan yang berlaku. Terjadinya penyidikan dapat juga karena adanya laporan yang disampaikan tentang terjadinya peristiwa yang bersifat melanggar hukum.
Penyidikan diatur dalam Pasal 102-136 bagian kedua Bab XIV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dana penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 samapi Pasal 13 bagian kesatu dan kedua Bab IV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Penyidikan sepertinya mirip dengan penyelidikan,tetapi kedua istilah tersebut sungguh berbeda. Perbedaannya dapat dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya, adalah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polri saja tanpa ada pejabat lainnya.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat Polri dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
Perbedaan lain yakni pada segi penekanannya, penyidikan penekanannya pada tindakan ” mencari dan menemukan peristiwa ” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “ mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.