Tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan.
Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana pada pelaku adalah demi tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
Tingkah laku yang jahat immoral dan anti sosial akan menimbulkan reaksi berupa kejengkelan dan kemarahan di kalangan masyarakat dan jelas akan merugikan masyarakat umum. Mengingat kondisi tersebut maka setiap warga masyarakat keseluruhan secara keseluruhan, bersama-sama dengan lembaga-lembaga resmi yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain wajib menanggulangi setiap tindak kejahatan atau kriminal. Setiap kejahatan yang dilakukan seseorang akan menimbulkan suatu akibat yakni pelanggaran terhadap ketetapan hukum dan peraturan pemerintah.
Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan. Secara yuridis formal, tindak kejahatan merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang harus dihindari dan arang siapa melanggarnya maka akan dikenakan pidana. Jadi larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga Negara wajib dicantumkan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat diketahui bahwa tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
Tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3) Dilakukan dengan melawan hukum
4) Menggerakan orang lain dengan alat penggerak atau pembujukan berupa memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong
5) Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang membuat hutang menghapuskan piutang
Penipuan dapat terbagi atas beberapa pasal yaitu :
1) Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP)
2) Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)
3) Penipuan merupakan kebiasaan (Pasal 379 a KUHP)
4) Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/ tanda terhadap hasil karya /
ciptaan seseorang (Penipuan hak cipta) (Pasal 380 KUHP)
5) Penipuan terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHP)
6) Penipuan jual beli (Pasal 383 KUHP)
7) Penipuan terhadap benda tak bergerak (Berupa tanah/Stellmeat) (Psal 385 KUHP)
8) Penipuan dana penjualan bahan makanan dan obat-obatan (Pasal 386 KUHP)
9) Penipuan dalam pemborongan (Pasal 387 KUHP)
10) Penipuan dangan memberikan gambar yang tidak benar tentang surat berharga (pasal 391 KUHP)
11) Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHP)
12) penipuan dengan memalsukan nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHP)
13) Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHP)
Unsur-unsur yang terdapat dalan Pasal 379 a KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Membeli barang-barang/mendapatkan barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan tidak membayar lunas
3) Perbuatan ini dilakukan karena kebiasaan atau mata pencarian
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 383 KUHP:
1) Penjual menipu pembeli
2) Sengaja mengarahkan barang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli
3) Penjual mempergunakan tipu muslihat yang berkaitan dengan sifat, keadaan, jumlah barang
Unsur-unsur yang terapat dalam Pasal 386 KUHP :
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Menjual, menawarkan untuk dijual dan menyerahkan bahan makanan, minuman dan obat-obatan.
3) Si pelaku mengetahui barang tersebut dipalsukan pemalsuannya disembunyikan