Pengertian Zina - Untuk penjelasan definisi zinapenulis mengumpulkan beberapa pendapat yang berbeda dalam memberikan definisi zina, namun dalam substansinya hampir sama, seperti definisi-definisi zina dibawah ini:
Definisi zina menurut Abdul Qadir Audah yaitu: “Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan”.
Pengertian zina
Sedangkan menurut pendapat Hanafiyah, adalah sebagai berikut: “Zina adalah nama dari persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) didalam negeri yang adil yang dilakukan orang-orang kepadanya berlaku hukum Islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya”.
Menurut Syafi’iah, mendefinisikan zina sebagai berikut: “Zina adalah memasukan dzakar kedalam farjiyang diharamkan karena dzatnya tanpa adanya subhat dan menurut tabi’atnya menimbulkan syahwat”.
Penulis juga menemukan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah al-Muqtashid: “Adapun zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi diluar pernikahan yang sah dan bukan pernikahan yang samar dan bukan pula karena kepemilikan”.
Dengan kata lain dari definisi di atas, sesungguhnya zina menandung pengertian yaitu setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah dan bukan pernikahan yang samar dan bukan pula karena kepemilikan (seperti budak, hamba sahaya).
Apabila kita perhatikan dari beberapa definisi tersebut diatas, maka yang berbeda hanya dalam susunan kalimatnya, namun intinya sama yaitu zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan diluar ikatan pernikahan. Tidak masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing ataupun belum menikah sama sekali. Namun ada juga yang memahami bahwa zina adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan dikemaluan atau di dubur oleh dua orang yang bukan suami istri.
Kata “zina” ini dimaksudkan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang perbuatan memalukan lainnya, akan menghancurkan landasan keluarga yang mendasar dan berbagai persoalan hidup yang ada di masyarakat. Perbuatan ini menimbulkan banyak dampak, mulai dari aspek keturunan, kehormatan, merusak kesehatan jasmani dan rohani, moralitas, dan banyak hal lagibila di kaji lebih mendalam.
Dari
pengertian zina di atas, penulis dapatlah memberi pengvertian bahwa: pertama, kepada pembaca untuk dapat memikirkan maupun menginterpretasikan dan merenungkan kembali konsepsi hukum rajam bagi pelaku zina. Bagaimanapun juga konsep tersebut sangat penting untuk menjaga eksistensi Islam dan juga penting untuk dijadikan rujukan dalam eksistensinya hukum Islam dalam perundang-undangan di Indonesia. Kedua, dalam konsep hukum rajam bagi pelaku zina memang perlu dipertimbangkan maslakhahnya demi terciptanya nuansa hukum di Indonesia yang bersih dari kemaksiatan yang telah merusak moral. Dan yang ketiga,untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembentukan hukum yang kemungkinan akan memperkecil atau bahkan menghilangkan krisis moral yang di sebabkan oleh banyaknya kemaksiatan yang merajalela di Indonesia. Diharapkan dengan adanya undang-undang yang tegas terkait dengan kemaksiatan maka akan memperkecil jumlah kerusakan moral di Indonesia.