Pengertian Dakwah
a. Pengertian Dakwah Menurut Bahasa (Etimologi)
Ditinjau dari segi etimologi, dakwah berasal dari bahasa arab, terambil dari akar kata da'a, mempunyai arti seruan, himbauan atau panggilan. Dalam kamus Marbawi, dakwah mempunyai arti seperti Da'wah (ajak, mengutuk, menyumpah, dakwah, panggilan kenduri, menjemput makan).
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (Al-Anfal: 24)
b. Pengertian Dakwah Menurut Istilah (Terminologi)
Dakwah menurut istilah mengandung beberapa arti yang beraneka ragam. Banyak ahli ilmu dakwah dalam memberikan pengertian atau definisi terhadap istilah dakwah terdapat beraneka ragam pendapat. Hal ini tergantung pada sudut pandang mereka di dalam memberikan pengertian kepada istilah tersebut. Sehingga antara definisi menurut ahli yang satu dengan lainnya senantiasa teerdapat
perbedaan dan kesamaan. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan disajikan beberapa definisi dakwah sebagai berikut:
1) Menurut Munir Mulkhan dalam bukunya “Ideologisasi Gerakan Dakwah” bahwa dakwah adalah usaha-usaha menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan dan seluruh umat manusia dalam hal konsepsi Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia ini, yang meliputi amar ma‟ruf nahi munkar dengan berbagai macam cara dan media yang di perbolehkan akhlaq dan membimbing pengalamanya dalam perikehidupan bermasyarakat dan perikehidupan bernegara (Mulkhan, 1996 : 52).
2) Muhammad Al-Bayevold dalam bukunya “Islam Agama Dakwah Bukan Revolusi“ menyatakan bahwa dakwah adalah perubahan sosial menuju masyarakat idaman, meninggalkan sikap egoistis dan kecenderungan materialis menuju ke arah kebersamaan dan kemaslahatan untuk tegaknya nilai-nilai kemanusiaan.
3) Menurut Asmuni Syukir dalam bukunya “Dasar-Dasar Strategi Dakwah” memberikan pengertian dakwah dari dua segi atau dua sudut pandang, yakni pengertian dakwah yang bersifat pembinaan dan pengembangan. Pengertian dakwah yang bersifat pembinaan adalah suatu usaha mempertahankan, melestarikan dan menyempurnakan umat manusia yang hidup bahagia di dunia
maupun di akhirat. Sedangkan pengertian dakwah yang bersifat pengembangan adalah usaha mengajak umat manusia yang belum beriman kepada Allah SWT, agar mentaati Syariat Islam (memeluk Islam) supaya nantinya dapat hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat (Asmuni, 2000: 20 ).
Dari beberapa definisi dakwah di atas dapat disimpulkan bahwa dakwah adalah usaha untuk mengajak kepada seluruh umat manusia dengan menyampaikan ajaran Islam agar tercapai perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga ahirnya dapat mencapai kebahagiaan di dunia maupun akhirat.
Dasar Hukum Dan Tujuan Dakwah
Dasar Hukum Dakwah
Bagi seorang muslim, dakwah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawarkan lagi. Oleh karenanya dakwah melekat erat bersamaan pengakuan dirinya sebagai seorang muslim maka secara otomatis pula, dia itu menjadi seorang juru dakwah. Hal ini berdasar pada firman Allah:
Artinya :“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (An Nahl: 125) (Depag RI, 2007 : 421).
Kata ud’u yang diterjemahkan dengan seruan sebagaimana di atas adalah bentuk fiil amr yang menurut kaedah ushul fiqh : “Pokok dalam perintah (amr) menunjukan wajib perbuatan yang diperintahkan”(Nazar, 2000 : 28).
Artinya bahwa setiap fiil amr adalah perintah dan setiap perintah adalah wajib dan harus dilaksanakan selama tidak ada dalil lain yang memalingkanya dari kewajiban itu kepada sunnah atau hukumnya yang lain. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang status kewajiban itu apakah wajib ain atau wajib kifayah.
Perbedaan pendapat ini bertumpu pada penafsiran ayat 104 surat Ali Imron :
Artinya :”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imron : 104).
Bahwa kata minkum menurut pendapat pertama huruf min diberi makna littab’idh maka hukum dakwah adalah fardhu„ain, yakni setiap orang Islam tanpa terkecuali, sebagaimana pendapat M. Natsir :
“....dakwah suatu kewajiban penuh atas umat Islam sendiri, yang tidak mungkin dan dan tidak boleh diupahkan kepada orang lain, dan tidak bisa ditopang oleh dakwah orang lain. Ia harus dirasakan sebagai fardlu “ain”, suatu kewajiban yang tidak seorang muslim atau muslim manapun yang dapat
terlepas diri dari padanya (Natsir, 1991: 118-119).
Sedangkan untuk pendapat kedua, bahwa kata min diberi pengertian littab ‘idh (sebagian) sehingga menunjukan pada fardlu kifayah, seperti halnya oleh Jalaludin dalam tafsirnya diterangkan sebagai berikut: “Min adalah untuk arti sebagian karena apa yang telah disebutkan (dakwah) itu adalah fardlu kifayah, tidak wajib atas seluruh umat dan tidak patut untuk setiap orang, seperti orang yang bodoh” (Al Jalalain, 2000 : 58).
Dari keterangan tersebut di atas dapat dimbil suatu pengertian bahwa kewajiban berdakwah merupakan tanggung jawab dan tugas setiap muslim dan muslimah di manapun dan kapanpun berada. Tugas dakwah ini wajib dilaksanakan bagi laki-laki dan wanita Islam yang baligh dan berakal. Hanya saja kemampuan masing-masing. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Barang siapa diantara kamu sekalian melihat kemunkaran maka rubahlah dengan kekuasaanya dan apabila tidak mampu (dengan kekuasaanya) maka rubahlah dengan ucapanya dan apabila tidak mampu dengan ucapan maka rubahlah dengan hatinya dan yang demikian itu paling lemahnya iman.
Tujuan Dakwah
Dakwah yang pada dasarnya mengajak ke arah yang lebih baik tentunya mempunyai tujuan yang diharapkan. Tujuan ini dimaksudkan untuk pemberi arah atau pedoman bagi gerak langkah kegiatan dakwah. Dakwah yang tidak ada tujuan merupakan pekerjaan sia-sia yang akan menghamburkan pikiran, tenaga, dan biaya.
Tujuan dakwah dalam perspektif menejemen dakwah, terbagi atas dua bagian, yakni tujuan-tujuan dakwah secara herarkinya terbagi menjadi tujuan utama dan tujuan departemental.
Pertama, sebagai tujuan utama dakwah, yang dimaksud adalah nilai atau hasil akhir yang ingin dicapai atau diperoleh keseluruhan tindakan dakwah. Dalam hal ini yang menjadi tujuan utama dakwah adalah terwujudnya kebahagian di dunia dan di akhirat yang diridlai Allah SWT.
Memahami tujuan utama dakwah tersebut di mana tujuan tersebut dalam kehidupan manusia merupakan final tujuan hidup, maka dapatlah dikatakan bahwa pada dasarnya dakwah merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia untuk mengantarkan dirinya menuju pada kehidupan yang paripurna, yaitu kehidupan yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti. Disinilah letak kelanggengan dakwah bila manusia menyadari akan arti dan fungsi serta tujuan akhirat nanti. Disinilah letak kelanggengan dakwah bila manusia menyadarinya, guna mencapai tujuan ahir tersebut. Sudah barang pasti segala aktifitas dakwah senantiasa harus terarah menuju pada tercapainya kehidupan yang Islami baik dalam individu mapn secara komunitas, dengan menjadikan Al Quran dan Hadits Nabi sebagai “ term of reference-nya”.
Kedua, tujuan departemental dakwah, tujuan departemental ini merupakan tujuan perantara untuk mencapai tujuan ahir. Yang dimaksud tujuan departemental dakwah adalah nilai-nilai atau hasil-hasil yang hendak dicapai dalam aktifitas dakwah pada bidang garapan dakwah dalam segala aspek kehidupan manusia.
Dari pemahaman terhadap pengertian di atas dapat dipahami bersama bahwa medan dakwah atau ruang gerak dakwah Islamiah adalah segala aspek kehidupan manusia dengan mengupayakan agar kehidupan manusia dalam segala aspeknya bersendikan nilai-nilai Islam. Maka pada tiang-tiang bidang kehidupan ditentukan tujuan departemental sebagai perantara pada tercapainya tujuan akhir. Penetapan tujuan departemental ini erat sekali kaitanya dengan upaya penyusunan strategi dakwah agar dakwah dapat berhasil secara efisien dan efektif.
Unsur-unsur Dakwah
Adapun unsur-unsur dakwah adalah sebagai berikut:
a. Da’i
Da‟i atau juru dakwah merupakan poros dari suatu proses dakwah. Secara etimologi, da‟i berarti penyampai, pengajar dan peneguh ajaran ke dalam diri mad‟u. Menurut muhammad Al-Ghozali juru dakwah adalah para penasehat, para pemimpin, dan para pemberi peringatan yang memberi nasehat dengan baik, mangarang dan berkhutbah (Syabibi, 2008: 96).
b. Maddatu Al Dakwah (Pesan Illahiyah)
Yaitu ajaran Islam dengan berbagai dimensi dan substansinya, yang dapat dikutip, dan ditafsirkan dari sumbernya (Al-Quran dan Hadits) atau dapat pula dikutip dari rumusan yang telah disusun oleh para ulama atau da‟i. Di dalam dakwah pesan illahiyah dapat disebut juga sebagai materi dakwah, yaitu pesan-pesan yang harus disampaikan oleh subyek kepada obyek dakwah (Anshari, 1993: 145).
c. Tariqatu Al Dakwah (Metode)
Adalah cara-cara yang digunakan oleh seorang mubaligh(komunikator) untuk mencapai tujuan tertentu atas dasar hikmah dan kasih sayang (Tasmara, 1997: 43).
d. Wasilah (media)
Yaitu sarana yang digunakan dalam berdakwah. Dapat berupa sarana langsung tatap muka atau sarana bermedia apabila dakwah dilakukan jarak jauh, seperti telepon, televisi, radio, surat kabar, majalah, dan sebagainya.
e. Mad’u (yang didakwahi)
Yaitu sasaran dakwah atau peserta dakwah baik perseorangan maupun kolektif.
f. Atsar (efek)
Adalah suatu efek dari mad‟u setelah didakwahi.