Pengertian HAM - Secara umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de l’hommedalam bahasa Perancis, dan dalam bahasa Inggris dikatakan human rights, atau dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten, yang berarti “hak manusia”. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah “hak-hak asasi”, yang merupakan terjemahan dari basic rightsdalam bahasa Inggris dan grondrechtendalam bahasa Belanda. Sebagian orang menyebutkannya dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari fundamental rights dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechtendalam bahasa Belanda. Di Amerika Serikat, di samping dipergunakan istilah human rights, dipakai juga istilah civil rights.
Secara universal, HAM diartikan sebagai hak kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Sementara itu, dalam buku “ABC, Teaching of Human Rights” yang dikeluarkan oleh PBB, HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia, dan tanpa itu tidak dapat hidup layaknya seorang manusia.
Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Miriam menambahkan, secara umum diyakini bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, atau jenis kelamin, dan oleh karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya (Sunarisasi, Tesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2008: 49).
|
Pengertian HAM |
Kemudian menurut John Locke dalam Mansyur Effendi (1994: 21), “
Hak sasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)”.Sedangkan menurut Koentjoro Poerbapranoto ,
“Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci”.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.
Hak- hak yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berisi 30 pasal, meliputi:
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
b. Hak memiliki sesuatu;
c. Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama;
d. Hak untuk hidup;
e. Hak untuk kemerdekaan hidup;
f. Hak untuk memperoleh nama baik;
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan; dan
h. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum (Depkumham, 2006: 9-16).
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan hak-hak asasi yang harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan, dan dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, meliputi:
a. Hak untuk hidup;
b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. Hak mengembangkan diri;
d. Hak memperoleh keadilan;
e. Hak atas kebebasan pribadi;
f. Hak atas rasa aman;
g. Hak atas kesejahteraan;
h. Hak turut serta dalam pemerintahan;
i. Hak wanita; dan
j. Hak anak (Depkumham, 2006: 65-110).
Kemudian ada yang disebut dengan hak-hak Ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan hak-hak Sipol (sipil dan politik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Hak yang setara antara perempuan dan laki-laki;
b. Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak;
c. Hak untuk mendirikan serikat pekerja;
d. Hak-hak dalam keluarga dan perkawinan;
e. Hak atas kehidupan yang layak;
f. Hak atas pendidikan;
g. Hak atas pelayanan kesehatan;
h. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; dan
i. Hak untuk memperoleh informasi (Dit.Yankomas, 2008: 8)
Hak-hak sipil dan politik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Hak untuk menentukan nasib sendiri;
b. Hak untuk non diskriminasi;
c. Hak kesetaraan antara perempuan dan laki-laki;
d. Hak untuk hidup;
e. Hak untuk bebas dari penyiksaan;
f. Hak atas kebebasan dasar;
g. Hak atas kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal;
h. Hak atas keadilan dalam proses peradilan;
i. Hak untuk berkeluarga;
j. Hak untuk berkeyakinan dan beragama; dan
k. Hak untuk berkumpul dan berserikat (Dit.Yankomas, 2008: 10).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
a. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. Pemahaman tentang HAM yang belum merata baik di kalangan sipil maupun militer (Swastadiguna, dkk., 2008: 4)
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu kasus pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan) dan kasus pelanggaran HAM biasa, seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain, dan lainnya.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan Genosida adalah “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama ”. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ).
Sedangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menjelaskan Kejahatan Kemanusiaan adalah “Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”. Haltersebut berupa:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; dan
j. Kejahatan apartheid(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Susno Duadji, dalam makalahnya yang disampaikan dalam suatu Seminar di Bali menerangkan ada beberapa bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi, terutama pada masa orde baru, antara lain:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum;
b. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan;
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan;
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.