Pengertian ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) - Kata zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakayang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan menurutistilah fiqih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syari’ah Allah.
Sedangkan infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam, berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nishab. Dengan demikian infaq dapat dikeluarkan oleh orang yang beriman baik yangpenghasilan tinggi atau rendah, dalam keadan lapang ataupun sempit (QS. Ali Imron [3]: 134).
Shadaqah berarti benar, secara syar’i pengertian shadaqah sama dengan infaq, termasuk juga hukum dan ketentuannya, hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah memiliki arti yang lebih luas, menyangkut juga hal-hal yang bersifatnon materil misalnya mengucapkan salam, membantu orang lain, atau memberi senyuman kepada orang lain.
Zakat sebagai salah satu ibadah maaliyah ijtima’iyah (harta sosial) memiliki peran dan posisi strategis. Sama halnya seperti kewajiban shalat, shaum dan haji. sehingga ibadah ini menjadi fardhu
bagi setiap kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata sholat pada 85 ayat didalam al-Qur’an.
Sebagai ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, yang mengandung arti tidak sempurna keimanan seseorang muslim yang memisahkan antara ibadah shalat dan zakat. Pantaslah dimasa awal masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shidiq adalah memerangi orang murtad yang menahan zakat. Karena memang keberadaannya dianggap sebagai ma’lum din bidhdharuurah, atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
|
Pengertian ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh) |
Hikmah dan Manfaat Zakat
Dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern, hikmah dan manfaat zakat, tersimpul sebagai berikut:
a. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuh akhlak muliadengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir,rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup,sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
b. Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahayakekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak. Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
c. Sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan di jalan Allah, yang karenakesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentikan nafkah diri dan keluarganya. Disamping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk kongkrit dari jaminan asosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui zakat, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
d. Membersihkan harata yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar.
e. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Zakat adalah sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya melewati nishab.
f. Dorongan ajaran Islam yang begitukuat kepada orang-orang Islam yang beriman untuk berzakat, berinfaq, dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mempu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzaki. Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus penguasa aset-aset oleh umat Islam. Dengan demikian zakat adalah ibadah maliyyah al ijtima’iyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.