Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi (insurance) sebagai diistilakan dengan ”pertanggungan”, adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 1 Undang-Undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Dalam UU didenifisikan bahwa ”
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang no 2 tahun 1992 ini mencakup dua jenis asuransi, yaitu; asuransi kerugian (loss insurance) dan asuransi jumlah (sum insurance) yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial.
Usaha asuransi didefinisikan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Pasal 2 huruf (a) tentang usaha perasuransian yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau matinya seseorang.
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa, maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi butir (b). Apabila rumusan pasal 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 disempitkan hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka rumusannya adalah, ”asuransi jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan”.
|
Asuransi |
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan dalam Pasal 246 yaitu:
“
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian, kerusakkan atau kehilangan keuntungan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.”
Istilah perasuransian melingkupi kegiatan usaha yang bergerak dibidang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
b. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan asuransi jiwa.
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory) dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung.
KH. Ahmad Azhar Bsyir, M.A. Mengemukan bahwa perjanjian asuransi adalah hal baru dan belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Dan para sahabat serta tabi’ i n.
Kenyataan yang dikemukan di atas memberi interprestasi bahwa bila berbicara tentang dasar hukum perasuransian menurut Syari’at Islam, hanya dapat dilakukan dengan metode Ijtih ad. Melalui Ijtih ad itu pulalah dicari dan ditetapkan hukumnya, untuk mengambil ketetapan hukum dengan menggunakan metode Ijtih ad dapat dipergunakan beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
a. Maslahah Mursalah / untuk kemaslahatan umum.
b. Melakukan Interprestasi atau penafsiran hukum secara analogi.
Dengan menggunakan metode di atas tentunya akan melahirkan pendapat atau pandangan yang berbeda satu sama lain. Tentunya pendapat tersebut akan dipengaruhi oleh pola pikir masing-masing ahli. Demikian pula pemakain qiyas sebagai landasan hukum harus memenuhi syarat rukun, di antaranya terpenting adalah adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara masalah baru yang sedang dicari hukumnya dengan masalah pokok yang sudah ada ditetapkan hukumnya.
Seorang muslim harus bijaksana menghadapi masalah perbedaan pendapat (khilafiyah), seperti masalah asuransi ini, harus memilih salah satu dari pendapat-pandapat ulama yang dipandang paling kuat dalil atau argumentasinya, baik pendapat yang dipilih ringan atau berat untuk dilaksanakan, dan harus meninggalkan pendapat yang masih meragukan, tapi harus bersikap tolerans terhadap sesama muslim yang berbeda pendapatnya.
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
2. Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 6.
3. Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 23