Pengertian tahfidz al-Qur’an - Tahfidz al-Qur’an terdiri dari dua suku kata, yaitu tahfidz dan al-Qur’an, yang mana keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pertama tahfidzyang berarti menghafal, menghafal dari kata dasar hafal yang dari bahasa arab hafidza – yahfadzu - hifdzan, yaitu lawan dari lupa, yaitu selalu ingat dan sedikit lupa.
Sedangkan menurut Abdul Aziz Abdul Ra’uf definisi menghafal adalah “proses mengulang sesuatu, baik dengan membaca atau mendengar”. Pekerjaan apapun jika sering diulang, pasti menjadi hafal.”
Menurut Ibnu Madzkur yang dikutip dalam buku Teknik Menghafal al-Qur’an karangan Abdurrab Nawabudin berkata bahwa menghafal adalah orang yang selalu menekuni pekerjaannya, pernyataan ini merujuk pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 238:
”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.”(QS : Al-Baqarah : 238)
Maksudnya, shalatlah tepat pada waktunya. Menghafal sesuatu, yaitu mengungkapkan satu demi satu dengan tepat.
Kata-kata hifdz dalam al-Qur’an dapat berarti banyak hal, sesuai dengan pemahaman konteks, sebagaimana firman Allah dalam surat Yusuf
”Kami akan dapat memelihara saudara Kami, dan Kami akan mendapat tambahan sukatan (gandum) seberat beban seekor unta.”(QS : Yusuf : 65)
Di sini berarti menahan diri yang tidak dihalalkan Allah swt.
Dalam surat al-Anbiya’ ayat 32 Allah berfirman :
”Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara , sedang mereka berpaling dari segala tanda-tanda (kekuasaan Allah) yang terdapat padanya.”.(QS : Al-Anbiya’ : 32)
Hafidzhdi sini artinya mengangkat atau menggantung
|
Al Quran |
Banyaknya makna al-Hifdzdalam al-Qur’an pada dasarnya terletak pada konteks apa makna tersebut yang digunakan, yaitu seperti contoh ayat di atas yang maknanya berbeda-beda, ada yang bermakna menjaga, menahan menggantung, dan lain-lain sesuai dengan konteks kalimatnya.
Jika arti bahasa hafal tidak berbeda dengan arti istilah dari segi membaca di luar kepala, maka penghafal al-Qur’an berbeda dengan penghafal hadits, sya’ir, hikmah dan lain-lainnya dalam 2 pokok :
a. Hafal seluruh al-Qur’an serta mencocokannya dengan sempurna
Tidak bisa disebut al-hafidzbagi orang yang hafalannya setengah atau sepertiganya secara rasional. Karena jika yang hafal setengah atau sepertiganya berpredikat al-hafidz, maka bisa dikatakan bahwa seluruh umat Islam berpredikat al-hafidz, sebab semuanya mungkin telah hafal surat al-fatihah, karena surat al-Fatih merupakan salah satu rukun shalat dari kebanyakan madzhab. Maka istilah al-hafidz(orang yang berpredikat hafal Qur’an) adalah mutlak bagi yang afal keseluruhan dengan mencocokan dan menyempurnakan hafalannya menurut aturan-aturan bacaan serta dasar-dasar tajwid yang masyhur.
b. Senantiasa terus menerus dan sungguh-sungguh dalam menjaga hafalan dari lupa
Seorang hafidzharus hafal al-Qur’an seluruhnya. Maka apabila ada orang yang telah hafal kemudian lupa atau lupa sebagian atau keseluruhan karena lalai atau lengahtanpa alasan seperti ketuaan atau sakit, maka tidak dikatakan hafidz dan tidak berhak menyandang pedikat”penghafal al-Qur’an”.
Kedua kata al-Qur’an, menurut bahasa al-Qur’an berasal dari kata qa-ra-ayang artinya membaca, para ulama’ berbeda pendapat mengenai pengertian atau definisi tentang al-Qur’an. Hal ini terkait sekali dengan masing-masing fungsi dari al-Qur’an itu sendiri.
Menurut Asy-Syafi’i, lafadz al-Qur’an itu bukan musytaq,yaitu bukan pecahan dari akar kata manapun dan bukan pula berhamzah, yaitu tanpa tambahan huruf hamzah di tengahnya. Sehingga membaca lafazh al-Qur’an dengan tidak membunyikan ”a”. Oleh karena itu, menurut Asy-syafi’i lafadz tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Berarti menurut pendapatnya bahwa lafazhal-Qur’an bukan berasal dari akar kata qa-ra-ayang artinya membaca. Sebab kalau akar katanya berasal dari kata qa-ra-ayang berarti membaca, maka setiap sesuatu yang dibaca dapat dinamakan al-Qur’an.
Sedangkan menurut Caesar E. Farah, Qur’an in a literal sense means” recitation,”reading,”. Artinya,Al-Qur’an dalam sebuah ungkapan literal berarti ucapan atau bacaan.Sedangkan menurut Mana’ Kahlil al-Qattan sama dengan pendapat Caesar E. Farah, bahwa lafazh al-Qur’an berasal dari kata qa-ra-a yang artinya mengumpulkan dan menghimpun, qira’ahberarti menghimpun huruf-huruf dan kata-kata yang satu dengan yang lainnya ke dalam suatu ucapan yang tersusun dengan rapi. Sehingga menurut al-Qattan, al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-ayang artinya dibaca. Kemudian pengertian al-Quran menurut istilah adalah kitab yang diturunkan kepada Rasulullah saw, ditulis dalam mushaf, dan diriwayatkan secara mutawatir tanpa keraguan.
Setelah melihat definisi menghafal dan al-Qur’an di atas dapat disimpulkan bahwa menghafal al-Qur’an adalah proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemurnian al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw di luar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.