Pengertian Notaris - Terdapat beberapa perbedaan dalam setiap perubahan dan pembaruan peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) dalam buku Peraturan abatan Notaris oleh G.H.S Lumban Tobing S.H menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah:
“Notaris adalah pejabat umum yang satu - satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.” yang kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diperbarui ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainya.”
|
Pengertian Notaris |
Menurut Kamus Hukum menerangkan pengertian mengenai jabatan Notaris, yaitu:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan, salinan dan kutipannya, semua itu sebegitu jauh pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lainya.”
Ada beberapa jenis Notaris di dunia tergantung dari sistem hukum yang dipakai oleh suatu negara sesuai dengan kedudukan Notaris. Ada dua sistem hukum yaitu common law dan civil law.
Dasar Hukum Notaris
Dasar Hukum mengenai jabatan Notaris diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 yang kemudian diperbarui kedalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang di udangkan tanggal 15 Januari 2014.
1. Pasal 20 dan Pasal 21 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Mengkaji terhadap segala hal yang berkaitan dengan Jabatan Notaaris yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan Reglement op Notaris Ambt in Indonesie;
3. Peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dengan undang-undang yang baru;
4. Bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
5. Menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum salah satunya dengan diwujudnya bukti tertulis yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti otentik;
6. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang di udangkan tanggal 15 Januari 2014., yang terdiri dari 91 Pasal yang dijabarkan sebagai berikut:
- Bab I, (Ketentuan Umum), terdiri pada Pasal 1.
- Bab II, (Pengangkatan Dan Pemberhentian Notaris), terdiri dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 14.
1. Pasal 2 sampai Pasal 7, tentang Pengangkatan Notaris
2. Pasal 8 sampai Pasal 14, tentang Pemberhentian Notaris
- Bab III, (Kewenangan, Kewajiban dan Larangan), terdiri dari Pasal 15 sampai Pasal 17.
1. Pasal 15, bagian pertama tentang Kewenangan Notaris
2. Pasal 16, bagian kedua, tentang Kewajiban Notaris
3. Pasal 17, bagian ketiga, tentang Larangan Notaris.
- Bab IV, (Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris), terdiri dari Pasal 18 sampai dengan Pasal 24
1. Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, bagian Pertama, tentang Kedudukan Notaris, dari Pasal 18 sampai dengan Pasal 20.
2. Pasal 21 sampai Pasal 22, bagian Kedua, tentang Formasi Jabatan Notaris.
3. Pasal 23 sampai Pasal 24, bagian Ketiga, tentang pindah Wilayah Jabatan Notaris.
- Bab V, (Cuti Notaris Dan Notaris Pengganti), terdiri dari Pasal 25 sampai dengan Pasal 35. terdiri :
1. Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, bagian Pertama, tentang Cuti Notaris.
2. Pasal 33 sampai Pasal 35, bagian Kedua, Notari Pengganti, Notaris Pengganti Khsusu, dan Pejabat Sementara Notaris.
Dimana Pasal 34 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dihapuskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Bab VI (Honorarium) terdiri dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 37.
- Bab VII, (Akta Notaris), terdiri Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 yang terdiri dari :
1. Pasal 38 sampai dengan Pasal 53, Bagian Pertama, tentang bentuk dan sifat akta.
2. Pasal 54 sampai Pasal 57, Bagian Kedua, tentang Grosse, Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta.
3. Pasal 58 sampai dengan Pasal 65, Bagian Ketiga, Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris.
- Bab VIII, (Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, Pasal 66.
- Bab IX, (Pengawasan), Pasal 67 sampai dengan Pasal 81, terdiri :
1. Pasal 67 sampai dengan Pasal 68, Bagian Pertama, Umum
2. Pasal 69 sampai dengan Pasal 71, Bagian Kedua, Majelis Pengawas Daerah
3. Pasal 72 sampai dengan Pasal 75, Bagian Ketiga, Majelis Pengawas Wilayah
4. Pasal 76 sampai dengan Pasal 80, Bagian Keempat, Majelis Pengawas Pusat
- Bab X, (Organisasi Notaris), Pasal 81 sampai dengan Pasal 83
- Bab XI, (Ketentuan Sanksi), Pasal 84 sampai dengan Pasal 85 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 kemudian dihapuskan dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
- Bab XII, (Ketentuan Peralihan), Pasal 86 sampai dengan Pasal 90
- Bab XIII, (Ketentuan Penutup), Pasal 91 sampai dengan Pasal 92
Selain itu Notaris juga memiliki Kode Etik yang sebagai dasar Notaris yaitu Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang ditetapkan di Bandung pada 28 Januari 2005. Selain Undang-Undang dan Kode Etik terdapat peraturan menteri yang terdiri dari:
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.Ht.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Perpindahan, Dan Pemberhentian Notaris;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.03.Ht.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta akta dan Pemanggilan Notaris;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.Ht.03.01 Tahun 2007 Tentang Bentuk Dan Ukuran Cap / Stempel Notaris;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Mh.01.Ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Mh.02.Ah.02.10 Tahun 2011 Tentang Formasi Jabatan Notaris;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.Pr.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris;
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Mh-06.Ah.02.10 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
Syarat diangkatnya Notaris
Ada beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diantaranya yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
Warga Negara menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Charlie Rudyat, S.H menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk atau rakyat suatu negara atau orang yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan undang-undang dasar, walaupun yang bersangkutan berada diluar negaranya, selama tidak memutuskan hubunganya. Jadi warga negara Indonesia adalah penduduk negara Indonesia yang terikat oleh hukum di negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasila.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun ;
d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Dalam Penjelasan Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah orang yang mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris.
e. Berijazah Sarjana Hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan;
f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturutturut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulu strata dua kenotariatan;
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2014 tentang Notaris yang dimaksud dengan prakarsa sendiri adalah bahwa calon notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi Notaris. Sedangkan yang dimaksud dengan menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja yakni didasarkan pada surat keterangan tanggal pertama kali magang atau bekerja di kantor Notaris.
g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan yang lain oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris;
h. Tidak pernah dijatuhi Pidana pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.