Pengertian Malpraktik Medis - Malpraktik merupakan istilah yangberasal dari kata “mal” yang mengandung arti salah dan kata “praktik” bermakna pelaksanaan, tindakan, amalan atau mempraktikkan teori sehingga makna harfiahnya adalah pelaksanaan yang salah.
Malpraktik Medis adalah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan Standar Operating Procedure(SOP), Kode Etik Profesi serta Undang-Undang yang berlaku baik disengaja maupun akibat kealpaan yang mengakibatkan kerugiandan kematian terhadap orang lain.
Pemahaman malpraktik medis mengandung beberapa indikator sebagai berikut :
a. Adanya wujud perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktik kedokteran.
b. Yang dilakukan oleh dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya.
c. Dilakukan terhadap pasiennya.
d. Dengan sengaja maupun kealpaannya.
e. Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran atau melanggar hukum atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa Surat Tanda Registrasi (STR), tanpa Surat Ijin Praktik (SIP) dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
f. Yang menimbulkan akibat kerugian (causaliteit)bagi kesehatan fisik maupun mental atau nyawa pasien.
|
Pengertian Malpraktik |
Dalam tindakan malpraktik medik dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
a. Adanya hubungan antara dokter dan pasien.
b. Adanya standar kehati-hatian dan pelanggarannya.
c. Adanya kerugian pada pasien.
d. Adanya hubungan kausal antara pelanggaran, kehati-hatian dan kerugian yang diderita.
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan penyakit termasuk di dalam pelayanan medik yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik, artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban.
Hubungan dalam transaksi terapeutikini hendaknya dilakukan dalam suasana saling percaya. Oleh karena itu, dalam rangka saling menjaga kepercayaan, dokter harus berupaya maksimal untuk kesembuhan pasien dan pasienpun harus memberikan keterangan yang jelas tentang penyakitnya kepada dokter yang berupaya melakukan terapi atas dirinya serta mematuhi perintah dokter yang perlu dilakukan untuk mencapai kesembuhan yang diharapkan.
Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Tidak jarang pula pihak pasien menuntut dokter karena tidak dapat menyembuhkan penyakit yang diderita pasien, walaupun dokter telah berusaha sekuat tenaga, pengalaman dan pengetahuan.
Oleh karena itu, agar dokter terhindar dari tindakan medik yang dapat membahayakan pasien, maka perlu kiranya dokter melakukan suatu tindakan medik dengan cara:
a. Bertindak dengan hati-hati dan teliti.
b. Berdasarkan indikasi medik.
c. Tindakan yang dilakukan berdasarkan standar profesi medik.
d. Adanya persetujuan pasien “informed consent”.
Malpraktik tersebut dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori bidang tata hukum, misalnya bidang hukum pidana, hukum perdata dan mungkin juga bidang hukum administrasi. Malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter, mengakibatkan terjadinya tanggungjawab dalam hukum.
Untuk menghindari ketidakpuasan pasien, dokter seyogyanya memberikan penjelasan “informed consent”yang selengkap-lengkapnya tentang penyakit pasien dan kemungkinan-kemungkinan resikoyang terjadi yang akan dialami pasien selama prosedur pengobatan berlangsung.
Keluhan-keluhan yang sering disampaikan masyarakat sebagai bentuk-bentuk meningkatnya tuntutan malpraktik, antara lain adalah:
a. Perubahan hubungan dokter dengan pasien
b. Makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
c. Tuntutan pelayanan kesehatan yang makin luas dan beragam, terutama yang berhubungan dengan teknologi canggih yang memasuki bidang terapeutik maupun diagnostik
d. Perubahan sosial budaya, pandangan hidup dan cara berpikir
e. Dampak globalisasi
Seiring dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang makin menyadari haknya, tuntutan malpraktik ini semakin tidak asing lagi didengar. Tingkat kesadaran masyarakat bertambah tinggi sehingga bersikap lebih kritis terhadap pelayanan yang diberikan dokter. Bahkan kritikan masyarakat terhadap profesi kedokterandi Indonesia akhir-akhir ini makin sering muncul diberbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.