Pengertian Tawakal - Secara etimologi, kata tawakal dapat dijumpai dalam berbagai kamus dengan variasi sebagai berikut: dalam Kamus Al-Munawwir, disebut tawakkal 'ala Allah (bertawakal, pasrah kepada Allah). Dalam Kamus Arab Indonesia karya Mahmud Yunus, menyerahkan diri, tawakal kepada Allah.Dalam Kamus Indonesia Arab, tawakal dari kata: tawakkala - yatawakkalu. Sedangkan dalam Kamus Al-Fikr, Indonesia-Arab-Inggris, tawakal berarti berserah kepada Allah (tawakkal 'ala Allah).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, tawakal berarti berserah (kepada kehendak Tuhan), dengan segenap hati percaya kepada Tuhan terhadap penderitaan, percobaan dan lain-lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tawakal adalah pasrah dirikepada kehendak Allah dan percaya sepenuh hati kepada Allah. Sedangkan dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia, tawakal berarti jika segalausaha sudah dilakukan maka harus orang menyerahkan diri kepada Allah yang Mahakuasa.
Menurut terminologi, terdapat berbagai rumusan tentang tawakal, hal ini sebagaimana dikemukakan Hasyim Muhammad dalam bukunya yang berjudul "Dialog Tasawuf dan Psikologi":
Ada banyak pendapat mengenai tawakal.Antara lain pandangan yang menyatakan bahwa tawakal adalah memotong hubungan hati dengan selain Allah. Sahl bin Abdullah menggambarkan seorang yang tawakal di hadapan Allah adalah seperti orang mati di hadapan orang yang memandikan, yang dapat membalikkannya kemanapun ia mau. Menurutnya, tawakal adalah terputusnya kecenderungan hati kepada selain Allah.
|
Pengertian Tawakal |
Beberapa definisi lain dapat dikemukakan di bawah ini:
a. Amin Syukur dalam bukunya yang berjudul " Pengantar Studi Islam" dengan singkat menyatakan, tawakal artinya memasrahkan diri kepada Allah. Dalam buku lainnya yang berjudul "Tasawuf Bagi Orang Awam" merumuskan "tawakal" adalah membebaskan hati dari ketergantungan kepada selain Allah SWT, dan menyerahkan segala keputusan hanya kepada-Nya (QS. Hud/11:123).
b. Imam Qusyairi dalam bukunya yang berjudul Risalah Qusyairiyyah menjelaskan bahwa: menurut Abu Nashr As-Siraj Ath-Thusi, syarat tawakal sebagaimana yang diungkapkan oleh Abu Turab An-Nakhsyabi adalah melepaskan anggota tubuh dalam penghambaan, menggantungkan hati dengan ketuhanan, dan bersikap merasa cukup. Apabila dia diberikan sesuatu, maka dia bersyukur, Apabila tidak, maka dia bersabar.
Menurut Dzun Nun Al-Mishri, yang dimaksud tawakal adalah meninggalkan hal-hal yang diatur oleh nafsu dan melepaskan diri dari daya upaya dan kekuatan. Seorang hamba akan selalu memperkuat ketawakalannya apabila mengerti bahwa Allah Swt. selalu mengetahuinya dan melihat segala sesuatu. Abu Ja'far bin Farj mengatakan, "Saya pernah melihat seorang laki-laki yang mengetahui Unta Aisyah karena dia sangat cerdik. la dipukul dengan cambuk. Saya bertanya kepadanya, "dalam keadaan bagaimana sakitnya pukulan lebih mudah diketahui?' Dia menjawab, 'Apabila kita dipukul karena dia, maka tentu dia mengetahuinya". Husin bin Manshur pernah bertanya kepada Ibrahim Al-Khawwash, "Apa yang telah engkau kerjakan dalam perjalanan dan meninggalkan padang pasir?" "Saya bertawakal dengan memperbaiki diriku sendiri."
c. Al-Kalabadzi dalam bukunya mengetengahkan berbagai definisi tentang tawakal, seperti: Sirri al-Saqti berkata: "Tawakal adalah pelepasan dari kekuasaan dan kekuatan." Ibn Masruq berkata: "Tawakal adalah kepasrahan kepada ketetapan takdir." Sahl berkata: "Kepercayaan berarti merasa tenang di hadapan Tuhan." Abu Abdillah al-Qurasyi berkata: "Kepercayaan berarti meninggalkan setiap tempat berlindung kecuali Tuhan." Al-Junaid berkata: "Hakikat tawakal adalah, bahwa seseorang harus menjadi milik Tuhan dengan carayang tidak pernah dialami sebelumnya, dan bahwa Tuhan harus menjadi miliknya dengan cara yang tidak pernah dialami-Nya sebelumnya."
d. Menurut Imam Al-Ghazali, tawakal adalah pengendalan hati kepada Tuhan Yang Maha Pelindung karena segala sesuatu tidak keluar dari ilmu dan kekuasaan-Nya, sedangkan selain Allah tidak dapat membahayakan dan tidak dapat memberinya manfaat.
e. Menurut Muhammad bin Hasan asy-Syarif, tawakal adalah orang yang mengetahui bahwa hanya Allah penanggung rizkinya dan urusannya. Oleh karena itu ia bersandar kepada-Nya semata-mata dan tidak bertawakal kepada selain-Nya.
f. Menurut TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, tawakal adalah menyerahkan diri kepada Allah dan berpegang teguh kepada-Nya.
Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa tawakal adalah penyerahan segala perkara, ikhtiar, dan usaha yang dilakukan kepada Allah Swt serta berserah diri sepenuhnya kepada-Nya untuk mendapatkan kemaslahatan atau menolak kemadaratan.