Pengertian Anak Angkat - Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan kepada setiap pasangan suami isteri yang telah menikah. Anak menjadi salah satu alasan setiap orang memutuskan untuk menikah, karena dengan kehadiran seorang anak maka sebuah keluarga dianggap lengkap dan diharapkan anak tersebut dapat melanjutkan garis keturunan dari orangtuanya.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia (KBBI 1976:31) mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Dalam kamus hukum Drs. Sudarsono, anak angkat adalah seorang bukan keturunan dua orang suami isteri, yang diambil, dipelihara, dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri.
Menurut Ensiklopedia Umum, anak angkat adalah suatu cara untuk mengadakan suatu hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
|
Anak Angkat *Ilustrasi |
Menurut Hilman Hadikusuma, yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan bahwa “Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri oleh orangtua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya”.
Menurut Surojo Wignodipuro dalam buku “Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. (2002:5) memberi batasan bahwa “Anak angkat adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikian rupa sehingga antara orangtua yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orangtua dengan anak kandung sendiri”.
Menurut M. Djojodiguno dan R. Tirtawinata, anak angkat adalah pengambilan anak orang lain dengan maksud supaya anak itu menjadi anak dari orangtua angkatnya. Ditambahkan bahwa adopsi ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga anak itu baik lahir maupun batin merupakan anaknya sendiri.
Beberapa definisi serta batasan dari beberapa sarjana yang telah dikemukakan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat adalah upaya mengalihkan hak dan kewajiban anak ya ng berasal bukan dari keturunan asli untuk dijadikan sebagai anggota keluarga sendiri, sehingga hak dan kewajibannya beralih kepada pihak yang mengangkatnya sebagai anak kandung.
Dari segi etimologi yaitu asal usul kata pengangkatan anak berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau adoption (bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak. Pengertian dalam bahasa Belanda menurut Kamus Hukum, berarti "pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandung sendiri". Jadi di disini penekanannya pada persamaan status anak angkat hasil pengangkatan anak sebagai anak kandung. Ini adalah pengertian secara literlijk, yaitu adopsi diover ke dalam bahasa Indonesia berarti anak angka atau mengangkat anak.
Dalam Ensiklopedia Umum yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan: “Pengangkatan anak adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya pengangkatan anak diadakan untuk mendapat pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orangtua yang tidak mempunyai anak. Pengangkatan anak menyebabkan anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar menjamin kesejahteraan anak”.
Kamus hukum karya Drs. Sudarsono menjelaskan adopsi adalah pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengangkatan
anak angkat adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri.