Melalui forum Bathsul Masail, para ulama NU selalu aktif menggandengkan pembahasan tentang problematika aktual tersebut dengan berusaha secara optimal untuk memecahkan kebuntuhan hukum Islam akibat dari perkembangan sosial masyarakat yang terus menerus dan tanpa mengenal batas, sementara secara tekstual tidak terdapat landasannya dalam al-Qur'an dan hadis, atau ada landasannya, namun pengungkapannya secara tidak jelas.
 |
Bahtsul Masail |
Menghadapi sebuah kenyataan seperti ini disertai dengan perubahan masyarakat yang begitu cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dampaknya ikut mempengaruhi sosial keagamaan baik dalam aspek akidah maupun muamalah yang kadang-kadang belum diketahui dasar hukumnya, atau sudah diketahui, namun masyarakat umum belum mengetahui, maka para ulama' NU merasa bertanggung jawab dan terpanggil untuk memecahkannya melalui bahtsul Masail dalam muktamar, musyawarah nasional dan konferensi besar sebagai forum tertinggi NU yang memiliki otoritas untuk merumuskan berbagai masalah keagamaan, baik Masail diniyah waqi'iyyah maupun maudhu'iyyah.
Beberapa kajian terhadap kegiatan Bathsul Masail di lingkungan NU yang selama ini ada, masih terdapat beberapa kelemahan. Diantaranya adalah kelemahan teknis (kaifiyat al-bahst) dalam penyelenggaraannya yang masih berpola qauli dan kelemahan penyebarannya yang belum merata serta kurang bisa dipahami oleh warga NU dan umat Islam secara lebih luas. Padahal ittifaq hukum di kalangan NU melalui Bathsul Masail ini dipercaya menjadi tradisi dan pembimbing kehidupan mereka.
Bagi NU, bahtsul Masail tidak saja dimanfaatkan sebagai forum yang sarat dengan muatan kitab-kitab klasik, tetapi juga merupakan lembaga di bawah NU yang menjadi kawah candra dimuka yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hukum agama bagi kaum nahdliyyin. Karena dengan bathsul Masail, fatwa-fatwa hukum yang dihasilkan akan tersosialisasikan ke daerah-daerah di pelosok tanah air. Bahkan bagi masyarakat NU yang awam, keputusan bathsul Masail ini dianggap sebagai rujukan dalam praktek kehidupan beragama sehari-hari.
Bathsul Masail atau lembaga Bahtsul Masail Diniyah (lembaga masalah-masalah keagamaan) dilingkungan NU adalah sebuah lembaga yang memberikan fatwa-fatwa hukum keagamaan kepada umat Islam. Hal ini menuntut bathsul Masail untuk mampu membumikan nilai -nilai Islam sekaligus mengakomodir berbagai pemikiran yang relevan dengan kemajuan zaman dan lingkungan sekitarnya.
Sebagai sebuah lembaga fatwa, bathsul Masail menyadari bahwa tidak seluruh peraturan-peraturan syari'at Islam dapat diketahui secara langsung dari nash Al-qur'an (Al-Nushush Al-Syar'iyyah), melainkan banyak aturan-aturan syari'at yang membutuhkan daya nalar kritis melalui istimbath hukum. Tidak sedikit ayat-ayat yang memberikan peluang untuk melakukan istimbath hukum baik dilihat dari kajian kebahasaan maupun esensi makna yang dikandungnya.
Keterlibatan ulama-ulama NU dalam lembaga ini sangatlah signifikan mengingat tugas berat yang harus diselesaikan. Dengan latar belakang ilmu-ilmu sosial keberagamaan yang dipe roleh dipesantren, ulama NU membahas persoalan-persoalan kontemporer dari persoalan ibadah maghdhah hingga persoalan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hal-hal yang bertalian dengan kehidupan keseharian. Para ulama memberikan alternatif jawaban yang terbaik sebagai rasa tanggung jawab sosial keberagamaan.
Praktek bahtsul masail telah berlangsung sejak NU didirikan yakni,13 Rabi' Al Tsani 1345 H/21 oktober 1926 M. Waktu itu dilakukanbathsul Masail NU yang pertama kali. Untuk itu untuk melihat setting historis bathsul Masail harus mengetahui proses sejarah NU didirikan.