Pengertian Visum et repertum - Visum et repertum adalah sebagai salah satu aspek peranan ahli atau satu aspek keterangan ahli, maka kaitan antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Keterangan ahli yang tertuang dalam suatu laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan hasil-hasil yang dibuat berdasarkan atas ilmu dan teknik serta pengetahuan dan pengalaman yang sebaik-baiknya dari ahli itu.
Visum et repertum berkaitan erat dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Menurut R. Atang Ranoemihardja menjelaskan bahwa, “Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik adalah ilmu yang menggunakan pengetahuan Ilmu Kedokteran untuk membantu peradilan baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara lain (perdata).” Tujuan serta kewajiban Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah membantu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menghadapi kasus-kasus perkara yang hanya dapat dipecahkan dengan ilmu pengetahuan kedokteran.
Menurut Waluyadi mengatakan bahwa, “Tugas dari Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah membantu aparat hukum (baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dalam mengungkapkan suatu perkara yang berkaitan dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa seseorang.” Dengan bantuan Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut, diharapkan keputusan yang hendak diambil oleh badan peradilan menjadi obyektif berdasarkan apa yang sesungguhnya terjadi. Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan pada saat terjadi tindak pidana (di tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban yang luka atau meninggal) dan pemeriksaan barang bukti, dimana hal ini akan diterangkan dan diberikan hasilnya secara tertulis dalam bentuk surat yang dikenal dengan istilah visum et repertum.
|
Pengertian Visum Et Repertum |
Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “visum”. Visum berasal dari bahasa latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum adalah apa yang dilihat dan diketemukan.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai visum et repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visum et repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Menurut Waluyadi mengatakan secara harfiah, “Visum et repertum adalah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Sementara peristilahan visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).”
Visum et repertum dibuat berdasarkan keahlian dokter dalam kapasitas sebagai keterangan ahli. Unsur-unsur yang penting dalam visum et repertum adalah:
1) Laporan tertulis
2) Dibuat oleh dokter
3) Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (oleh penyidik atau penuntut umum.
4) Apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuan atau keahliannya yang khusus sebagai dokter.
5) Berdasarkan sumpah.
6) Untuk kepentingan peradilan seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).
Hal sebagaimana diatas, telah memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP, dalam bingkai alat bukti yang sah dan masuk dalam kategori keterangan ahli. Dengan adanya visum et repertum diharapkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya tindak pidana.
Jenis Visum et repertum
Sebagai suatu hasil pemeriksaan dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan, visum et repertum digolongkan menurut obyek yang diperiksa sebagai berikut:
a. Visum et repertum untuk orang hidup. Jenis ini dibedakan lagi dalam:
1). Visum et repertum biasa. Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
2) Visum et repertum sementara. Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena belum dapat membuat diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.
3) Visum et repertum lanjutan. Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
b. Visum et repertum untuk orang mati (jenazah). Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
c. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP). Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
d. Visum et repertum penggalian jenazah. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan penggalian jenazah.
e. Visum et repertum psikiatri yaitu visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
f. Visum et repertum barang bukti, misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.
Visum et repertum yang dimaksud dalam penulisan skripsi ini adalah visum et repertum untuk orang hidup, khususnya yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban tindak pidana perkosaan.