Setiap Lembaga kliring yang telah memperoleh ijin usaha Lembaga kliring umum dan berkedudukan di kota di mana di adakan perhitungan kliring diwajibkan ikut serta dalam kliring setempat, yang diharuskan pula memenuhi beberapa persyaratan.
Bagi kantor pusat suatu Lembaga kliring, sekurang - kurangnya telah melaku kan usaha dengan ijin Menteri Keuangan selama 3 bulan. Berdasarkan penilaian Lembaga kliring Indonesia, keadaan administrasi pimpinan dan keuangan Lembaga kliring tersebut memungkinkan memenuhi kewajibannya dalam kliring. Dan lagi simpanan masyarakat dalam bentuk giro pada Lembaga kliringtersebut telah mencapai jumlah sekurang - kurangnya 20% dan syarat modal yang disetor minimum bagi pendirian Lembaga kliring di suatu daerah.
 |
Lembaga Kliring |
Sedangkan bagi cabang suatu Lembaga kliring yang berada di kota lain dan tempat kedudukan kantor pusatnya atau cabang lain, memiliki simpanan masyarakat berupa giro pada kantor pusat dan seluruh cabang - cabang telah mencapai jumlah sekurang - kurangnya sama dengan 20% dan syarat modal disetor minimum bagi pendirian Lembaga kliring baru di daerah - daerah di mana kantor pusat dan kantor cabang-cabang yang bersangkutan berkedudukan.
Lembaga kliring peserta kliring senantiasa wajib mempertahankan usahanya sehingga tetap memenuhi persyaratan tersebut di atas. Penyertaan suatu Lembaga kliring dalam kliring harus mendapat ijin dan Lembaga kliring Indonesia dan penyertaan secara efektif akan diumumkan terlebih dulu oleh pimpinan Lembaga Kliring setempat.
Sebelum ikut secara efektif dalam kliring, setiap Lembaga kliring peserta wajib menandatangani pernyataan bahwa dia tunduk kepada peraturan dan akan memenuhi semua kewajiban yang timbul karena penyertaan tersebut.
Sedangkan Lembaga Kliring adalah suatu lembaga dari bank sentral yang melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank pesertakliring dengan tujuan untuk mema jukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta pelayanan kepada may arakat yang menjadi nasabah bank.