Pengertian Pelaku Usaha - Salah satu pihak yang berhubungan langsung dengan konsumen dalam transaksi jual beli maupun penyelenggaraansuatu perjanjian dagang adalah pelaku usaha. Pelaku usaha disini bukan hanya produsen yang memproduksi barang dan atau jasa tetapi juga termasuk pihak-pihak yang menyalurkan barang dan atau jasa kepada konsumen (contohnya: pedagang eceran, grosir, agen dan distributor). Penyedia bahan baku atau bahan dasar suatu produk pun dapat disebut sebagai pelaku usaha.
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPK, “
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Sebagai produsen maupun penyalur barang dan/atau jasa, pelaku usaha memiliki beberapa hak yang patut diketahui juga oleh konsumen. Agar perekonomian dapat berjalan lancar pelaku usaha juga berhak memperoleh hak-haknya, hak-hak pelaku usaha didapat seiring dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Salah satu hak pelaku usaha adalah memperoleh laba atau keuntungan. Dalam melakukan usahanya pelaku usaha biasanya ingin memperoleh keuntungan yang banyak, hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi yaitu ”penggunaan modal seminimal mungkin untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin”. Cara memperoleh keuntungan yang banyak itu salah satunya dengan menekan biaya produksi seminimal mungkin.
Hak yang berupa pembayaran dan laba ini dapat digunakan pelaku usaha untuk membeli kembali bahan baku ataubahan dasar pembuatan suatu produk. Pasal 6 Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak-hak pelaku usaha adalah:
(1) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(2) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
(3) Hak untuk melakukan pembelaan dirisepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
(4) Hak untuk rehabilitasi nama baikapabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
|
Pelaku Usaha |
Permasalahan yang terjadi dalam sebuah produk, misal barang cacat tidak selamanya kesalahan produsen. Bisa jadi produk tersebut cacat akibat kelalaian konsumen itu sendiri, dalam permasalahan ini produsen atau pelaku usaha dapat membela diri sesuai dengan hak yang dimiliki.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
(1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
(2) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
(3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(4) Menjamin mutu barang dan/ataujasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
(5) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
(6) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima ataudimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam pasal 7 huruf d diatas disebutkan bahwa “pelaku usaha menjamin mutu barang dan atau jasa”. Kewajiban pelaku usaha yang satu ini kadang sering dilupakan, demi meraih keuntunganyang besar pelaku usaha seringkali melalaikan mutu barang dan/atau jasa yang mereka produksi. Kelalaian menjamin mutu barang dan/atau jasa ini bisa jadidisengaja oleh pelaku usaha karena pola pengawasan yang kurang dari pemerintahatau karena lemahnya penegakan hukum.
Apabila terjadi kerusakan produk akibat kelalaian produsen sehingga menyebabkan kerugian konsumen, pelakuusaha berkewajiban memberikan kompensasi berupa ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ganti rugi ini diberikan sebagai pengganti penghasilan konsumen yang hilang akibat menderita sakit.