Pengertian Etika Profesi - Sony A Keraf membedakan etika kedalam pengertian yaitu etika dalam pengertian sempit dan etika dalam arti umum, yaitu:
Dalam pengertian sempit, etika atau dalam bahasa Inggris ethic, secara etimologis berasal dari bahasa Latin “ethicus” yang berarti himpunan asas-asas nilai atau moral. Sedangkan
menurut pengertian umum, kata etika merujuk pada prinsip-prinsip prilaku yang membedakan antara baik, buruk, benar dan salah. Tujuan etika, atau kode etik, adalah untuk memungkinkan individu membuat berbagai pilihan di antara prilaku-prilaku alternatif.
Dalam kaitan dengan pengembangan etika profesi, organisasi memegang penting dalam membuat peraturan etika profesi, yang sering disebut kode etik. Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang tergabung dalam suatu profesi. Sedangkan etika profesi merupakan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan ditaati para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan yang ditaati semua karyawan dari organisasitertentu, yang telah diketahuinya untuk dilaksanakan, karena hal tersebut melekat pada satus atau jabatan.
Menurut Herman pemahaman etika profesi para profesional diharapkan memiliki kualifikasi kemampuan tertentu, antara lain:
1. Kemampuan kesadara etis (ethical sensibility)
Ethical sensibility merupakan landasan utama bagi seorang profesional untuk lebih sensitif dalam memperhatikan kepentingan profesi yang tidak ditujukan untuk kepentingan diri sendiri (subjektif), tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).
2. Kemampuan berpikir secara luas (ethical reasoning)
Memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil kepuasan harus berdasarkan pertimbangan rasional, objektif dan selalu dilandasi oleh integritas pribadi sera tanggung jawab yang tinggi.
3. Kemampuan berperilaku secara etis (ethical conduct)
Ethical conduct artinya memiliki sikap, perilaku, etika, moral dan tata krama yang baik dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain. Termasuk memperhatikan hak-hak orang lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
4. Kemampuan kepeminpinan (ethical leadership)
Kemampuan atau memiliki jiwa memimpin secara etis diperlukan untuk mengayomi, membingbing dan membina pihak lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas, penulis menyimpulkan bahwa dalam hal pembinaan Pegawai Negeri Sipil baik berupa pembinaan disiplin kerja, pembinaan karier, dan pembinaan etika profesi, Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang masih terdapat kekurangan-kekuranagan karena masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dari aturan yang berlaku.