Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris) yang secara sederhana berarti kerja sama. Menurut bahasa, koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.
Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang cukup berkompeten dan memiliki kontribusi dalam pergerakan perekonomian di Indonesia. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung (profit oriented).
Koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama yang kemudian akan menjadi anggota koperasi yang didirikan tersebut. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.
Koperasi, menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berikut ini akan diuraikan beberapa definisi koperasi oleh para ahli:
Mohammad Hatta, yang mendapat julukan Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Gerakan koperasi adalah lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota-anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa percaya diri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri.
Arifinal Chaniago, dalam bukunya yang berjudul “Perkoperasian Indonesia”, menyebutkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.
International Labour Organization (ILO) mendefinisikan koperasi, secara lebih detail dan berdampak internasional, bahwa:
“Cooperative defined as an association of persons usuallu of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end horough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.”
Maksud dari pendefinisian ILO adalah koperasi mengandung 6 elemen penting, yaitu, koperasi merupakan perkumpulan orang, bergabung dengan suka rela, memiliki tujuan ekonomi yang positif, merupakan suatu bentuk usaha yang dikendalikan secara demokratis, menerapkan sistem keadilan dan setiap anggotanya menerima manfaat dan resiko yang seimbang.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, sehingga koperasi memiliki kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi kesejahteraan anggotanya. Keterbatasan sumber daya ekonomi dan proses pengembangan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi serta kaidah-kaidah ekonomi.