Nasionalisme berasal dari kata “nation”. Nation berasal dari kata “nation” yang berasal dari bahasa latin yang berarti bangsa atau negara, ditambah akhiran isme berarti:
1. Suatu sikap ingin mendirikan negara bagi bangsanya dengan faham atau ideologinya.
2. Suatu sikap ingin membela tanah air dan negara dari penguasaan dan penjajahan bangsa asing.
Secara umum nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial.
Nasionalisme merupakan awal kebangkitan bangsa Indonesia untuk bersatu melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan penindasan bangsa asing. Tidak perduli dari suku mana, agama mana, ras mana, dan golongan mana, semua rakyat Indonesia pada waktu itu bersatu dalam semangat kebangsaan membela tanah airnya dari rongrongan bangsa asing.
Melihat kenyataan di atas, sudah jelas nasionalisme memiliki peranan yang sangat besar dalam perkembangan bangsa dan negara Indonesia sejak zaman pergerakan nasionalisme sampai dengan masa kemerdekaan saat ini. Seperti yang dikemukakan dalam Ernest Renan yang dikutif oleh Deleny Yumarlia, yang mengatakan bahwa: “Nasionalisme merupakan rasa kesadaran yang kuat berlandaskan atas kesadaran akan pengorbanan yang pernah diderita bersama dalam sejarah dan atas kemauan menderita hal-hal itu dimasa depan”.
Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa Ernest Renan menyadari betapa pentingnya nilai sejarah dalam perkembangan faham nasionalisme, yang menekankan kepada perasaan senasib, persamaan pengalaman yang dapat membentuk suatu negara yaitu, nasionalisme adalah merupakan rasa kesadaran yang kuat yang berlandaskan atas kesadaran akan pengorbanan yang pernah diderita bersama dalam sejarah dan atas kemauan menderita hal-hal serupa itu dimasa depan. Semangat kebangsaan yang memang telah berhasil menyatukan semua elemen bangsa bersatu melawan para penjajah yang menguasai Indonesia ratusan tahun lamanya.
Bangsa Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dan beranekaragam baik itu kebudayaannya maupun masyarakatnya. Keanekaragaman itu tentu saja merupakan suatu pedoman dan faham yang cocok dengan karakter kemajemukan itu sendiri. Paham yang dirasakan cocok dengan kemajemukan ini adalah konsep kebangsaan yaitu nasionalisme. Semangat kebangsaan ini mutlak diperlukan untuk menggatasi kebhinekaan agar menjadi ketunggal ikaan.
Nasionalisme juga merupakan suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi dari setiap warga suatu bangsa ditunjukkan kepada bangsa dan negara. Lebih lengkapnya Hans Khon memberikan arti nasionalisme sebagaimana yang diterjemahkan oleh Sumantri Mertadipuro dalam Nasionalisme, Arti dan Sejarahnya menerangkan sebagai berikut: Nasionalisme sebagai suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Perasaan sangat mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya, dengan tradisi-tradisi setempat dan penguasa-penguasa resmi di daerahnya selalu ada disepanjang sejarah dan kekuatan-kekuatan yang berbeda-beda.
Hal senada dengan pendapat di atas Soekarno, mengemukakan bahwa
“nasionalisme adalah suatu tekad, suatu keinsyafan rakyat bahwa rakyat itu adalah satu golongan, satu bangsa”. Dengan demikian nasionalisme atau rasa nasionalis membentuk rasa percaya diri dan merupakan esensi mutlak jika kita mempertahankan diri dalam perjuangan melawan kondisi-kondisi yang menyakitkan. Dikatakan juga bahwa nasionalisme menunjukkan adanya keyakinan dan kesadaran rakyat bahwa mereka merupakan satu golongan dan satu bangsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme berawal dari kesamaan sejarah, dimana di dalamnya terdapat rakyat yang memiliki tekad untuk bersatu sebagai satu bangsa yang utuh, tanpa mebeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan, dan memiliki sebuah ikatan yang amat kuat dan tidak mudah lepas apabila ada pihak lain yang ingin melepaskan ikatan itu. Syarat yang sudah berlaku di masa sekarang bahwasannya setiap bangsa harus membentuk suatu Negara, dan bahwa Negara itu harus meliputi seluruh bangsa. Mulanya kesetiaan atau paham kebangsaan orang tidak ditujukan kepada Negara kebangsaan, melainkan kepada berbagai macam bentuk kekuasaan organisassi politik, kekuasaan sosial, raja atau golongan keagamaan, tetapi lama kelamaan paham nasionalisme berkembang menjadi diakui oleh umum.
Hampir sama seperti yang dikemukakan oleh Nugroho Notosusanto, tentang nasionalisme dengan mengutif dari george Mc. T. Kahin mengatakan sebagai berikut:
“Nasionalisme adalah suatu ide yang mengisi hati manusia dengan suatu pikiran baru dan mendorong untuk menterjemahkan dalam tindakan berupa aksi yang diorganisasi. Karena itu nasionalisme bukan semata-mata suatu kelompok yang diikat dan dijiwai oleh kesadaran bersama, melainkan juga merupakan suatu kelompok yang ingin mengungkapkan dirinya kedalam apa yang dianggapnya bentuk tertinggi dari pada kegiatan yang terorganisasi yakni negara yang berdaulat”. Nugroho Notosusanto memberikan tekanan bahwa nasionalisme merupakan spirit, semangat, moril, yang hidup pada diri manusia demi keagungan bangsa.
Dengan demikian
nasionalisme adalah merupakan perasaan cinta dan bangga, kecintaan alamiah terhadap tanah air, mengakui adanya dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diri bangsa Indonesia, perasaan membela tanah air apabila dalam keadaan terancam, selalu berhubungan baik dan toleransi terhadap orang lain, memiliki rasa perduli, tepa salira, setia kawan, dan cinta damai, peka dan perduli terhadap lingkungan, perduli terhadap masalah-masalah sosial, masalah kenegaraan baik nasional maupun internasional.