Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan antara nilai–nilai yang terjabarkan dalam kaidah atau pandangan menilai yang menatap dan sikap tidak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan ( social enginering ) memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
Upaya penegakan hukum adalah upaya hukum untuk menterjemahkan dan mewujudkan keinginan–keinginan hukum pidana menjadi kenyataan yakni dengan melarang suatu yang bertentangan engan hukum ( on recht ) dan mengenakan nestapa ( penderitaan ) kepada yang melanggar larangan tersebut.
Penegakan hukum pidana merupakan suatu sistem yang menyangkut suatu penyerasian antara kaidah serta nyata manusia. Kaidah–kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku yang dianggap pantas, perilaku tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian. Masalah penegakan hukum pidana sebernarnya terletak pada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu :
1. Faktor hukum itu sendiri atau peraturan itu sendiri.
2. Faktor penegak hukum yaitu pihak – pihak yang membentuk maupun yang melaksanakan peraturan hukum tersebut.
3. Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat yaitu faktor lingkungan dimana hukum tersebut diterapkan.
5. Faktor kebudayaan yaitu sebagai hasil karya cipta rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
|
Hukum Pidana |
Kelima faktor tersebut saling berkaitan, karena merupakan esensi dari penegakan hukum serta merupakan tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum. Hal ini disebabkan karena undang-undang yang disusun oleh penegak hukum dianggap sebagai panutan hukum oleh masyarakat. Kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi
tindak pidana. Dalam hal tersebut terjadi karena adanya dan pihak yang meliputi pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, namun tanpa adanya kedua pihak tersebut maka tindak pidana tersebut tidak ada, dalam hal
korban tindak pidana adalah sebagai pihak yang dirugikan yang dalam hukum pidana kedudukan belum begitu diperhatikan.
Penegakan hukum pidana merupakan kebijakan penanggulangan kejahatan merupakan tujuan akhir yaitu perlindungan masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan demikian penegakan hukum pidana merupakan bagian integral dari kejahatan untuk mencapai kesejahteraan, maka wajar jika dikatakan bahwa usaha penanggulangan kejahatan merupakan penegakan hukum pidana yang menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Ketiga tahapan tersebut sebagai upaya atau sebuah proses nasional yang sengaja direncanakan untuk mencapai tujuan dan merupakan suatu keterpaduan yang harus direncanakan untuk mencapai tujuan dan merupakan suatu keterpaduan yang harus dicapai secara selaras dan seimbang dalam proses penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Hukum pidana dalam hubungannya dengan hukum administratif dan hukum perdata merupakan upaya terakhir apabila kedua hukum tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah.
Penegakan hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana itu dapat berfungsi, beroperasi atau bekerjanya dan terwujud secara konkrit. Penegakan hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana itu dapat berfungsi, beroperasi atau bekerjanya dan terwujud secara konkrit. Menurut Sudarto kebijakan hukum pidana dibagi menjadi dua jenis kebijakan, yaitu :
1. Kebijakan secara penal ( hukum pidana )
Kebijakan hukum pidana melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat ”represif” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) setelah kejahatan tersebut terjadi.
Menurut Sudarto, yang dimaksud dengan upaya represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana, termasuk upaya represif adalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan samapai dilakukannya pidana. Penegakan hukum pidana pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahapan :
a. Tahap Formulasi
Yaitu tahapan penegakan hukum ”in abstracta” oleh pembuatan undang-udang tahap ini dapat pula disebut sebagai tahap kebijakan legislatif.
b. Tahap Aplikasi
Yaitu penerapakan hukum piadana oleh aparat-aparat penegakan hukum mulai dari kepolosisan, sampai dengan, pengadilan, tahap ini dapat pula disebut dengan tahap kebijakan.
c. Tahap Eksekusi
Yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat-aparat pelaksanaan hukum pidana, tahap ini dapat pula disebut dengan tahap kebijakan eksekatif atau administratif.
2. Kebijakan non-penal ( di luar jalur hukum )
Kebijakan hukum pidana melalui jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat ”preventif” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) yang dilakukan sebelum kejahatan tersebut terjadi.
Sarana non penal biasa disebut sebagai upaya preventif, yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Merupakan upaya pencegahan, penangkalan, dan pengendalian sebelum kejahatan terjadi maka sasaran utamanya adalah mengenai faktor- faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kejahatan.
Usaha-usaha non penal misalnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama. Peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinu oleh polisi dan aparat keamanan lainya. Usaha-usaha non penal memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Dengan demikian, dilihat dari politik kriminil keseluruhan kegiatan preventif yang non - penal itu sebernarnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis, memegang posisi kunci diintensifkan dan diefektifkan. Kegagalan dalam mengarap posisi strategis ini justru akan berakibat sangat fatal bagi usaha penanggulangan kejahatan. Oleh karena itu suatu kebijakan kriminal harus dapat mengintegrasikan dan mengharmonisasikan seluruh kegiatan preventif yang non-penal itu ke dalam suatu sistem kegiatan negara yang teratur.
Tujuan utama dari saran non-penal adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Penggunaan saran non-penal adalah merupakan upaya-upaya yang dapat dilakukan meliputi bidang yang sangat luas sekali di seluruh sektor kebijakan sosial.