Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku ekonomi nasional terdiri atas tiga bentuk usaha: swasta, BUMN dan koperasi. Artinya, konstitusi memaklumatkan bahwa di Indonesia terdapat perusahaan-perusahaan milik negara, atau Badan Usaha Milik Negara, disamping usaha swasta dan koperasi. Eksistensi BUMN di Indonesia dimulai dari nasonalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang sekiranya dapat memperbaiki perekonomian Indonesia yang saat itu sedang mengalami keterpurukan.untuk itu dalam UUD 1945, BUMN dinilai sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional. Sejak saat itu nasionalisasi mengakhiri dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN Indonesia. Menurut kepmen keuangan RI Nomor 740/KMK 00/1989 yang dimaksud BUMN ialah:
Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara (Pasal 1 ayat 2a). Atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu (Pasal 1 Ayat 2b): 1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah; 2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya; 3) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional atau asing di mana negara memiliki saham mayoritas minimal 51%.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh menteri keuangan, berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang, BUMN adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara atau pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara. Pengertian itu diperkuat juga oleh Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam pasal 1 tentang ketentuan umum, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang merupakan patungan swasta nasional atau asing di mana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang memiliki saham mayoritas minimal 51% melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dengan negara. Pendirian BUMN di Indonesia menurut Ismangil (1984) juga memiliki tujuan masing-masing tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan pemerintah pada saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan. Beberapa didirikan di jaman kemerdekaan, yaitu yang menonjol dalam hal ini adalah Central Trading Corporation (CTC) yang kemudian berkembang menjadi PT Pantja Niaga. Banyak pula yang didirikan sesuai tahun 1950 dengan motivasi yang bermacam.
Pada seminar peranan BUMN dalam pelita IV yang diadakan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1984, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengemukakan bahwa, seperti juga halnya dengan pelita I, II dan III, maka dalam pelita IV BUMN tetap memegang peranan yang penting, terutama dibidang-bidang dimana hak swasta tidak tertarik karena berbagai pertimbangan. Sedangkan menurut Menteri keuangan (1989) mengemukakan bahwa BUMN diharapkan berperan terutama (1) sebagai sumber penerimaan negara dalam bentuk berbagai pajak serta balas jasa terhadap negara selaku pemilik; (2) untuk memprodusi berbagai barang dan jasa kebutuhan masyarakat sesuai dengan rencana-rencana yang tertuang dalam pelita IV, misalnya listrik, jasa telekomunikasi dan perhubungan dan perumahan rakyat; (3) sebagai sumber pendapatan devisa negara, misalnya perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan; (4) pembukaan lapangan kerja, terrutama pada sektor-sektor yang padat-karya, misalnya perusahaan perkebunan dan
industri; (5) usaha-usaha untuk membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi; (6) pengembangan wilayah di luar Jawa dengan berbagai proyek dibidang perkebunan dan industri juga (7) hal lain, misalnya pada bidang alih teknologi.
Peranan BUMN dalam tata kelola ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam penilaian mengenai peranan dan kontribusinya. Dari satu pihak kita meletakkan harapan yang cukup besar mengenai apa yang dapat dilakukan oleh BUMN, dengan memberikan pelopor dan pembina perusahaan swasta, maupun sebagai pelaksana kebijaksanaan dalam pembangunan ekonomi, dilain pihak kita masih sering mendengar bahwa BUMN tidak efisien, prestasinya kurang memuaskan dan sebagainya. Menurut Riyanto (1992), fungsi dan peranan BUMN di negara kita agak unik; di satu pihak dituntut sebagai badan usaha pengemban kebijakan dan program-program pemerintah atau yang kita kenal dengan kejutan sebagai agen pebangunan, dipihak lain harus tetap berfungsi sebagai unit usaha komersial biasa dan mampu berjalan dan beroprasi berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Kedua fungsi ini sering kali tidak dapat berjalan seiring atau saling menunjang dan bahkan tidak jarang justru malah bertentangan.
Selain itu peran BUMN yang penting, juga diungkapkan dalam misi kementrian BUMN (Kementrian BUMN, Februari 2002), antara lain yaitu (1) meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, (2) meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi (3) meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara. Ini berarti misi dari BUMN adalah mencari laba dan dengan demikian BUMN saat ini memiliki visi dan misi yang berorientasi pada laba sebagaimana halnya pada visi dan misi perusahaan swasta.
Dari beberapa pendapat yang telah dipaparkan dapat diambil kesimpulan bahwa peran BUMN selain sebagai sumber pendapatan negara yang juga meningkatkan devisa negara, BUMN juga berperan sebagai penyedia produk barang dan jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi terutama untuk membantu kalangan ekonomi rendah dan koperasi. Peranan BUMN sebenarnya erat berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan jawata (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan. PP No. 3/1983 ini, yang meliputi ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan), menetapkan bahwa tujuan-tujuan BUMN adalah (1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (5) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu; (6) turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan
sektor koperasi; (7) turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.
Menurut Hamid dan Anto dalam Akadun (2007), BUMN didesain untuk tujuan tertentu seperti menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan fasilitas semi publik, ringkasannya tujuan BUMN adalah memaksimumkan kesejahteraan masyarakat dan memaksimumkan tujuan tertentu termasuk kemungkinan memperoleh keuntungan maksimal.
Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain ialah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Selain tujuan-tujuan tersebut, ada beberapa arahan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tahun 1983 tentang tujuan pembentukan BUMN, antara lain sebagai penyumbang perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara; mampu berjalan baik dan menumpuk keuntungan, bermanfaat bagi umum terutama dalam memenuhi hajat hidup orang banyak; melaksanakan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi serta bersifat melengkapi terutama dalam menyediakan kebutuhan masyarakat luas; aktif memberi bimbingan kepada usaha ekonomi lemah dan koperasi; aktif menunjang pelaksanaan program pemerataan.
Tujuan BUMN tentu tidak dapat terpisahkan dengan landasan pendiriannya. Latar belakang pendirian BUMN yaitu pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945, dari landasan tersebut bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun demikian secara khusus tujuan pendirian BUMN menurut PP Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan jawata (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan adalah (1) bertujuan komersial, yakni alat pemupuk keuntungan; (2) bertujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan (3) bertujuan sosial politik, yakni melayani kepentingan umum dan memenuhi hajat hidup orang banyak serta membentuk golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan BUMN tidak lain secara garis besar adalah sebagai penyumbang perekonomian nasional dan devisa negara yang tidak lain sebagai alat pemupuk keuntungan dan menyediakan juga memenuhi kepentingan, kebutuhan dan hajat hidup terutama golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Pada sebuah BUMN sangat penting untuk menerapkan manajemen yang baik demi kelangsungan BUMN tersebut dalam mencapai tujuan utamanya. Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adalah penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam berbagai tipe organisasi, profit maupun non profit. Definisi manajemen yang dikemukakan oleh Daft menyatakan: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning, organizing, leading, and controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.
Plunket dkk. mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers individually and collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning, organizing, staffing, leading, and controlling) and coordinating various resources (information, materials, money, and people)”. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lebih manajer yang secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dengan melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan, pengorgnisasian, penyusunan staf, pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi, material, uang dan orang).
Dapat disimpulkan bahwa manajemen merupakan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan mengkoordinasi berbagai sumber daya organisasi.
Manajemen mempunyai fungsi tersendiri bagi organisasi yang memakai manajemen dia dalamnya. Berikut adalah lima fungsi manajemen yang paling penting menurut Handoko yang berasal dari klasifikasi paling awal dari fungsi-fungsi manajerial menurut Henri Fayol, yaitu:
1. Planning atau perencanaan merupakan pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
2. Organizing atau pengorganisasian ini meliputi (a) Penentuan sumberdaya-sumberdaya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi; (b) Perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok kerja yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan; (c) Penugasan tanggung jawab tertentu; (d) Pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugasnya.
3. Staffing atau penyusunan personalia adalah penarikan (recruitment), latihan dan pengembangan, serta penempatan dan pemberian orientasi pada karyawan dalam lingkungan kerja yang menguntungkan dan produktif.
4. Leading atau fungsi pengarahan adalah bagaimana membuat atau mendapatkan para karyawan melakukan apa yang diinginkan dan harus mereka lakukan.
5. Controlling atau pengawasan adalah penemuan dan penerapan cara dan alat untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berbagai pengembangan menimbulkan beberapa pendekatan utama terhadap manajemen. sering juga disebut sebagai teori-teori manajemen atau “kelompok paham manajemen”; beberapa diantaranya telah menjadi pionir untuk bidang-bidang yang baru sekali, sedangkan beberapa lainnya merupakan modifikasi atau fusi dari konsep-konsep manajemen terdahulu. Suatu subyek sevital manajemen mencangkup masalah yang berpengaruh terhadap manusia, nilai-nilai keinginan dan teknologi sehingga menarik perhatian dan para pelaksana manajemen di berbagai bidang seperti ekonomi, pisikologi, sosiologi, ilmu politik dan matematika.Pengetahuan tentang pendekatan utama sangat membantu dalam studi manajemen dan dalam menetapkan pengembangan serta manfaatnya.
Terdapat lima pendekatan utama yakni pertama, pendekatan menurut proses atau operasional dimana manajemen dianalisa dari arah pandangan mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan oleh manajer supaya ia dinyatakan mampu. Kegiatan atau fungsi-fungsi dasar manajemen tersebut membentuk suatu proses yang disebut proses manajemen yang bersifat operasional dan yang menetapkan konsepsi kerangka kerja untuk studi manajemen. Pendekatan menurut proses banyak dipakai karena sangat membantu dalam pengembagan paham manajemen dan membantu memberi ciri pada manajemen untuk mudah di mengerti istilah-istilahnya. Setiap usaha dari seorang manajer untuk mempelajarinya, dapat diklarifikasi sebagai usaha untuk memahami proses dasarnya. Dapat ditemukan dari jawaban-jawaban atas pertanyaan seperti berikut ini (a) apakah tujuan dan sifat dari aktivitasnya, (b) apakah yang dijelaskan oleh struktur dan operasi kegiatannya. Para pengikut dari pendekatan tersebut menganggap manajemen sebagai suatu proses yang universal, tanpa memandang jenis atau tingkatan perusahaan yang bersangkutan; tetapi mereka juga mengakui bahwa baik lingkungan dalam dan lingkungan luar dimana proses manajemen tersebut dilaksanakan sangat berbeda di antara perusahaan dan tingkatan-tingkatannya.
Kedua mengenai pendekatan menurut tingkah laku manusianya. Pokok dari pendekatan tersebut ialah tingkah laku manusia dan manusia-manusianya. Pendekatan tersebut mambawa manajemen kepada metode dan konsep pengetahuan sosial yang relevan, terutama pisikologi dan antropologi dari dinamika pribadi individu-individu hingga hubungan-hubungannya dengan kebudayaan. Ditekankan kepada hubungan antar dan intra-pribadi dan pengeruhnya terhadap manajemen. Individu dianggap sebagai makhluk sosiopsykologi. Seni dari manajemen ditekankan kepada dan seluruh alam hubungan antara manusia dilihat dari kondisi-kondisi manajemen. Ada sementara pihak yang menganggap manajer sebagai pimpinan dan memperlakukan seluruh kegiatan diarahkannya sebagai situasi-situasi mmanagerial. Pengaruh lingkungan dan motivasi terhadap tingkah laku manusia dibahas seluruhnya dalam studi ini. Berhubung tidak ada pertanyaan apakah managing termasuk pengedalian tigkah laku manusia dan interaksi dari manusia, maka sasaran-sasaran dari kelompok paham ini tidak diragukan, bahkan memberi manfaat kepada studi manajemen.
Ketiga merupakan pendekatan dari sistem sosial. Pendukung dari pendekatan ini melihat manajemen sebagai sistem sosial dan sebagai suatu sistem interrelasi. budaya. Pendekatan tersebut berorientasi kepada ilmu sosiologi, meneliti berbagi kelompok sosial dan hubungan kultural mereka dan ada usaha-usaha untuk mengintegrasikan kelompok-kelompok tersebut terhadap sistem sosial. Suatu perusahaan dianggap sebagai suatu organisme sosial didasarkan pada seluruh permasalahan dan interaksi dari para anggotanya. Pendekatan tersebut memperhatikan kondisi rawan, arti penting dan fungsi dari “organisasi informal” yang terlihat awal eksistensinya terutama sebagai akibat dari kekuatan-kekuatan sosial. Hasil akhir dari pendekatan sistem sosial ialah untuk memperkuat pengertian sosiologis terhadap studi dan teori manajemen.
Keempat mengenai pendekatan dari sistem (system approach). Sistem merupakan bagian fokus dan lingkaran di luarnya merupakan tempat pengembangan dari pengembangan tersebut. Konsepsi, teori dan prakteknya mirip dengan system approach tersebut dan sangat membantu di dalam pengembangan ilmu-ilmu fisika. Suatu sistem dapat dilihat sebagai suatu himpunan dari dua atau beberapa komponen yang saling berhubungan dengan jelas dan jika terjadi suatu aksi terhadap komponen yang akan menimbulkan reaksi kepada komponen yang lain. Sebuah sistem merupakan interrelasi dari komponen-komponen yang mengadakan interaksi. Sistem-sistem merupakan dasar bagi sebagian besar kegiatan. Yang dianggap sebagai kegiatan, dalam kenyataan mungkin dihasilkan oleh berbagai sub-kegiatan dan selanjutnya dihasilkan oleh sub-kegiatannya. Jika kita berfikir seperti sebuah sistem, maka cara tersebut akan menyederhanakan dan menyatukan konsepsi dari berbagai macam kegiatan yang digunakan oleh seorang manajer dalam menjalankan pekerjaannya. Suatu rencana manajemen misalnya, dapat dinyatakan sebagai suatu sistem dengan manusia, uang, mesin, material, informasi dan wewenang sebagai komponen-komponennya. Kepatuhan terhadap system approach tersebut, bertujuan untuk mengembangkan suatu kerangka kerja yang sistematis untuk menguraikan hubungan di antara kegiatan-kegiatan tersebut. Dengan system approach dapat terlihat dengan jelas variabel-variabel keterbatasan dan interaksi yang kritis.
Dan yang terakhir ialah pendekatan kuantitatif. Fokusnya terletak pada penggunaan model dan proses matematis hubungan dan data yang dapat diukur. Pendekatan tersebut telah memperhatikan manfaat managerial yang besar. Manajemen dilihat sebagai unsur yang logis yang dinyatakan dan dihubungkan dengan cara kuantitatif diproses oleh suatu metode dan menghasilkan jawaban terhadap permasalahan manajerial. Pendekatan tersebut memaksa pemakainya untuk memberikan batasan-batasan yang tepat tentang tujuan, problema dan hubungan dalam bentuk data yang dapat diukur. Selanjutnya, pengetahuan terhadap keterbatasan dan penggunaan proses-proses logis memberi kepada manajer suatu cara atau alat yang mampu untuk memecahkan problema-problema manajemen yang kompleks. Berhubungan pendekatan tersebut sangat memperhatikan proses pengambilan keputusan, maka menjadi sangat efektif jika diaplikasikan pada objek-objek fisik seperti barang-barang persediaan, jarak transportasi dan pembauran produk.
Dari dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya manajemen dan BUMN memiliki arti sendiri dimana jika dapat ditarik kesimbulan manajemen BUMN merupkan satu sistem yang terdiri dari fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating, controling) yang digunakan untuk mengelola perusahaan negara agar dapat mencapai tujuan perusahaan dengan meningkatkan pendapatan perusahaan yang akan berimplikasi bagi perusahaan negara. BUMN merupakan salah satu alat penyumbang terbesar bagi APBN, untuk itu sangat penting untuk menjadikan BUMN tersebut sehat agar menambah masukan pendapatan bagi negara. Manajemen yang baik merupakan salah satu kunci bagi BUMN untuk mengantarkannya menuju ketujuan utama yaitu membantu dalam perekonomian Indonesia, dengan demikian sangat penting bagi tiap-tiap BUMN untuk menerapkan konsep manajemen di dalamnya demi mencapai tujuan utamanya pada dasarnya menajemen BUMN merupakan suatu upaya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan bagi BUMN tersebut.
Sumber:
1. Anoraga, Pandji. 1995. BUMN Swasta dan Koperasi: Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: Pustaka Jaya. Hal: 1.
2. Akadun. 2007. Administrasi Perusahaan Negara. Bandung: Alfabeta. Hal 24
3. Zarkasyi, Moh. Wahyudin. 2008. Good Corporate Governance: Pada Perusahaan Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta. Hal: 2.
4. Anastasia. 2005. Persepsi Manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah Dan Badan Usaha Milik Swasta Di Jawa Timur Terhadap Management Audit Sebagai Strategi Untuk Mencegah Dan Mendeteksi Kecurangan Pada Fungsi Pembelian. Hal: 30−31. Diakses tanggal 17 Desember 2012.
5. Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara. Hal: 11-14.