Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan belanja negara. Hampir setiap negara yang ada di dunia memungut pajak kepada warganya. Besar kecilnya pungutan pajak bergantung pada kebijakan masing-masing negara dalam mengelola keuangan dan ekonomi.
Bagi masyarakat, pajak seringkali dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan pembayaran pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bagi ekonom, pajak bukan semata sebagai alat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana, tetapi juga untuk mempengaruhi perilaku masyarkat, baik perilaku ekonomis maupun psikologis. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah seringkali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda. Secara umum, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga pajak bersifat memaksa dengan tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk pembiayaan negara. Terdapat berbagai macam definisi tentang pajak yang dikemukakan para ahli, antara lain:
a. Suparman Sumadwijaya mengemukakan bahwa
pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
b. Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R., mendefinisikan pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat melanggar hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
c. N.J. Feldmann menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya
kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
|
Pajak |
Sebagai perbandingan, berikut adalah definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli yang lain:
a. Definisi Prancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906, berbunyi: “ L’ impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des habitants iu des biens pur subvenir aux depenses du Gouvernment ”
Artinya adalah bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
“ Steuern sind einmalige oder laufende Geldleistungen die nicht eine Gegenleistung fur eine besondere Leistung darstellen, und von einem offentlichrectlichen Gemeinwesen zur Erzielung von
Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Feset die Leistungsplicht knupft ”
Artinya adalah bahwa pajak merupakan bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
c. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951, mendefinisikan sebagai berikut: “ Belatingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot decking van publieke uitgaven”
Artinya bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan secara umum bahwa pajak adalah tuntutan berdasarkan atas kekuatan undang-undang yang
ditagih oleh pemerintah yang pembayarannya tidak mendapat kontra prestasi individual oleh pemerintah dan dipungut dengan tujuan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Definisi tersebut memunculkan ciri-ciri pajak yang meliputi:
a. Pajak adalah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara dapat memaksa dengan kekerasan seperti surat paksa
dan sita.
b. Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah yang berlaku umum. Undang-undang perpajakan ini disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan
DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya kehendak penguasa semata.
c. Tidak ada kontraprestasi langsung dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak namun sebenarnya wajib pajak menerima jasa timbal yang diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lain seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan fasilitas publik lainnya.
d. Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun badan usaha swasta dan negara) yang digunakan oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat.
Sumber
1. Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan, (Jogjakarta: Graha Ilmu, Edisi Pertama, 2010), 2.
2. Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Editor: Tarmizi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2013), 3.
3. R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hal. 3.