Pengertian Lembaga Amil Zakat - Dalam menjalankan aktivitasdakwah sehingga mampu berjalan secara efektif dalam mencapai tujuan dakwah dibutuhkan kerja profesional. Imageprofesional dalam dakwah akan terwujud apabila dalam menjalankan aktifitas dakwah menggunakan prinsip-prinsip manajemen.
Lembaga dakwah merupakan salah satu unsur penting dalam proses keberhasilan dakwah. Karena lembaga dakwah ini merupakan sarana bagi da’idalam sebuah struktur organsasi. Pengorganisasian dakwah dapat dirumuskan sebagai rangkaian aktivita menyusun sesuatu kerangka yang menjadi wadah bagi segenap kegiatan usaha dakwah dengan jalan membagi dan mengelompokkan pekerjaan yang harus dilaksanakan serta menetapkan dan menyusun jalinan hubungan kerja diantara satuan-satuan organisasi atau pertugasnya. Maksud dari pembentukan lembaga ini untuk menciptakan kesatuan barisan, koordinasi kerja, dan terawasinya kegiatan dakwah. Hal ini sebagaimana diilustrasikan dalam surat ash-Shaff ayat 4: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan seperti bangunan yang tersusun kokoh.” (Q.S. Ash-Shaff : 4) Sehingga sebagai pelaku organisasi (da’i) mampu mengembangkan sumber daya dakwah yang ada dalam masyarakat demi terbentuknya khaira ummah.
Pelaku organisasi dalam hal ini amil merupakan agen penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang berperan sebagai pendamping sosial. Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam serta mendapat pengukuhan dari pemerintah. untuk mendapat pengukuhan, lembaga amil Zakat mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai tingkatannya dengan melampirkan yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan aktifitasnya Lembaga amil zakat hendaknya berdasar pelaksanaan
zakat, infaq, shadaqah antara lain:
a. Al Qur’an dan hadist.
b. Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
c. Keputusan mentri agama RI nomor: 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang nomor: 38 tahun 1999.
d. Keputusan direktur jendral bimbingan masyarakat Islam dan urusan haji nomor: D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan Zakat.
Dalam Lembaga Amil Zakat ada tiga kegiatan utama, yakni penghimpunan, pengelolaan (keuangan), dan pendayagunaan. Tiga aktifitas utama ini sekaligus distrukturkan menjadi divisi utama, yaitu Divisi Penghimpunan, Divisi Keuangan, Divisi Pendayagunaan.
Tanpa menafikkan devisi yang lain, sesungguhnya Divisi Pendayagunaan dalam program pemberdayaan mustahik, merupakan inti dari zakatraising. Dari program ini masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana performance lembaga zakat. Amil zakat harus sanggup menggagas konsepyang berangkat dari akar sosial. Dia juga harus tajam mengamati realitas sosial, serta menyisihkan mana yang menjadi penyakit sosial dan mana yang menjadi potensi untuk dikembangkan. Oleh karena itu Lembaga Amil Zakat mempunyai peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Amil zakat mempunyaiempat fungsi yaitu pertama, sebagai mediator antara muzaki dan muztahik. Kedua, Amil sebagai lembaga/badan yang mengontrol atau mengingatkan kepada para muzaki. Ketiga, mengawasi dan mengevaluasi agar jangan sampai muztahik menerima zakat dari berbagai sumber sehingga tidak tumpang-tindih. Keempat mengidentifikasi dan mengklarifikasi, sehingga tujuan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat dapat direalisasikan dengan baik dan efektif.