Pengertian nusyuz
Nusyuz menurut segi etimologi (bahasa)
Kata Nusyuz dalam Kamus Bahasa Indonesia disamakan dengan kata Nusyuyang artinya adalah: perbuatan tidak ta’at dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Nusyuz secara bahasa berasal dari Nasyazat – Nusyuzan Almar’atu ‘ala Zaujiha ( bi Zaujiha min Zaujiha) artinya wanita mendurhakai suaminya.
Nusyuz menurut segi terminologi (syara’)
Menurut istilah, nusyuzadalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar ta’at kepada suaminya.
Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal menurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya iatelah durhaka kepada suaminya.
Dalam Agama, perkataan nusyuzitu, dipakai laki-laki dan wanita, yaitu kalau seorang lelaki berlaku kasar atau marah kepada istrinya, sehingga tidak mau tidur bersama-sama, dinamakan laki-laki itu nusyuz (murka) kepada istrinya.
Kalau wanita tidak tha’at kepadasuaminya, keluar dari rumah dengan tidak seidzin lakinya, tidak mau dibawa pindah oleh lakinya dan sebagainya, dinamakan wanita itu nusyuz (durhaka) kepada suaminya.
Tetapi dalam kitab-kitab fiqh terdapat kebanyakan urusan nusyuz itu, terpakai buat wanita terhadap kepada lakinya. Seperti Sayyid Sabiq dan Syaikh Muhammad Nawawi dalam menerangkan nusyuz hanya menyinggung nusyuz dari pihak istri dan tidak menyinggung nusyuz dari pihak suami.
Menurut Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah dalam kitab Tafsir Al-Kabair, Nusyuz adalah ketika seorang istri membangkang terhadap suami sehingga melarikan diri dari suami dengan ukuran tidak taat lagi ketika suami mengajak senggama, atau si istri keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya atau segala sesuatu yang mirip hal itu yang menjadikan adanya penolakan dari sang istri untuk taat kepada suaminya.
Menurut Muhammad Abduh, Nusyuzdilihat dari maknanya adalah irtifa (meninggikan). Jadi, istri yang keluar dari kewajibannya sebagai istri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai istri yang meninggikan diri, yaitu: menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya.
Menurut Moh. Saifulloh Al Aziz S dalam bukunya Fiqh Islam Lengkap bahwa
Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami - istri. Nusyuz dari pihak suami misalnya tidak memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak perempuan misalnya istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apalagi kepergian tersebut pada perbuatan yang dilarang agama.
Menurut Syaikh Muhammad Nawawi dalam kitab Marah Labid Li Kasyf Ma’na Qur’an Majid bahwa yang dinamakan nusyuz adalah istri yang dapat diasumsikan telah durhaka pada suaminya.
Dan dalam kitab Uqudullijain oleh beliau dicontohkan bentuk durhaka istri seperti: isteri tidak mau merias diri sedangkan suami menghendakinya, tidak bersedia di ajak ke tempat tidur, keluar rumah tanpa seizin suami,memukul anaknya yang belum berakal, lantaran anaknya menangis dll.
Demikian beberapa pendapat ulama mengenai
pengertian nusyuz. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa nusyuz sangat terkait erat dengan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Yakni apabilasuami istri tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya maka suami atau istri tersebut dikatakan telah nusyuz. Sehingga nusyuz dilakukan bukan hanya oleh istri tetapi juga dapat dilakukan oleh suami. Tetapi dalam kitab-kitab fiqh, nusyuz dikaitkan dengan pembangkangan istri terhadap suami. Dan apabila hal itu terjadi, Al-Qur’an dan Al-Hadist telah menjelaskan solusi-solusi yang harus ditempuh apabila suami atau istri nusyuz. Sehinggaakan terhindar dari perceraian dan dapat mempertahankan keutuhan keluarga yang bahagia dan sejahtera.